MATATELINGA, Tebingtinggi: Seorang pemuda berinisial DR alias Dedi (27) warga jalan Bulian atau Jalan KF. Tandean, Lingkungan 3 Kelurahan Bandar Utama harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi. Dia diciduk oleh Personil Sat Res Narkoba karena menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 43 paket sebanyal 15,03 gram.Tertangkapnya tersangka oleh personil Satres Narkoba Mapolres setelah adanya informasi dari warga yang menyebutkan bahwa di jalan Iklas akan ada transaksi narkoba.Mendapatkan informasi tersebut personil Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 2 Aiptu Martin Silalahi beserta anggota berangkat ke sasaran, ketika tiba di TKP, personil ada melihat orang yang di curigai sedang berada di pinggir jalan Ikhlas.Selanjutny, personil Satres Narkoba mendekati dan mengintrogasi, selanjutnya pria yang mengaku bernama Dedi Rinanda langsung ditangkap selanjutnya digeledah. Saat itu petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu didalam saku baju yang dipakai pelaku sebanyak 43 paket sabu-sabu.Selain 43 narkotika jenis sabu juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 buah pipet plastik sebagai skop. Selanjutnya pelaku bersama barang buktipun langsung menggelandang ke Mapolres Tebing Tinggi guna penyelidikan lebih lanjut.Kapolres Tebing Tinggi, AKBP. James P. Hutagaol. SIK melalui Kasubag Humas, AKP. J. Nainggolan kepada kru MTC, Kamis (16/07) membenarkan adanya penangkapan tersebut.Dalam perkara ini pelaku diganjar melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(mtc/bas).