Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Wujudkan Kota Ramah Anak Melalui Aplikasi Pantau KTR

Wujudkan Kota Ramah Anak Melalui Aplikasi Pantau KTR

- Jumat, 17 Juli 2020 16:00 WIB
Mtc/ist
Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) OK. Syahputra Harianda.
MATATELINGA, Medan : Implementasi peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan pelarangan Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dinilai tidak akan berhasil tanpa komitmen Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan dukungan semua elemen masyarakat. 

Di tingkat pusat Presiden telah menetapkan Perpres tentang RPJMN 2020-2024 yang secara tegas melarang iklan dan promosi rokok. Di tingkat daerah sudah dibuat sejumlah aturan KTR dan pelarangan iklan rokok. 

"Namun tanpa komitmen tegas pimpinan daerah menegakkan aturan dan dukungan semua elemen masyarakat, regulasi hanya menjadi macan kertas, dan gagal menjalankan fungsinya untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari dampak rokok," ucap Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) OK. Syahputra Harianda, Jumat (17/7/2020).

Dia juga menegaskan saat ini sudah tersedia aplikasi Pantau KTR, untuk memudahkan masyarakat sipil agar terlibat aktif dalam melakukan pemantauan dan monitoring implementasi KTR dan Memudahkan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan laporan pelanggaran secara statistik, sebagai bahan acuan untuk menyusun rencana pengawasan dan penegakan Perda KTR.

Hal serupa diungkapkannya dalam  workshop bertema “Memperkuat Komitmen Kabupaten/Kota untuk melindungi Anak dari Asap dan Paparan Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dalam rangka Mewujudkan Kota Layak Anak”, yang diselenggarakan Yayasan Pusaka Indonesia dan Lentera Anak, melalui aplikasi daring, beberapa waktu lalu.

Dia bilang, pelaporan pelanggaran bisa dalam bentuk dokumentasi foto. Pelapor juga dilindungi dan tidak dipublikasikan. Laporan-laporan ini diharapkan menjadi evaluasi bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab mengawasi Perda KTR dan selanjutnya dapat mengambil tindakan, langkah antisipasi dan pemberian sanksi.

OK Syahputra berharap dengan adanya inovasi aplikasi Pantau KTR dapat di adopsi oleh pemerintah pusat dan daeah dan  menjadi acuan dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) di Indonesia. 

Menurutnya, keberadaan kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok menjadi salah satu persyaratan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Sementara Lenny Rosalin, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, menjelaskan bahwa aturan pengendalian rokok sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. 

“Dalam arah kebijakan dan strategi tentang pemenuhan layanan dasar, Presiden sudah mendorong pelarangan total iklan dan promosi rokok.  Marilah kita bersama-sama, sesuai tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk melarang total iklan dan promosi rokok guna menyelamatkan generasi muda Indonesia,” tegas Lenny.

Di tingkat pusat, jelas Lenny, Kementerian PPPA memiliki Kebijakan Kota Layak Anak (KLA) dan menetapkan kewajiban pemenuhan indikator 17, klaster III KLA tentang ketersediaan Kawasan Tanpa Rokok dan tidak ada Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok.

[br]

“KLA menjadi upaya pemerintah kota/kabupaten untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dalam kebijakan, institusi, dan program yang layak anak. Dimana salah satu pemenuhan hak hidup dan tumbuh kembang serta perlindungan khusus anak adalah melindungi anak dari paparan asap rokok dan target industri rokok,” kata Lenny. 

Sementara saat ini kecenderungan perokok pemula usianya lebih dini, yaitu pada kelompok usia 10-14 tahun, naik 2 kali lipat dalam kurun waktu 9 tahun. Berdasarkan hasil Riskesdas (2018), perokok anak meningkat menjadi 9,1%, melebihi target RPJMN sebesar 5,4%. Dimana salah satu pemicu kenaikan ini adalah maraknya Iklan, Promosi dan Sponsor (IPS) rokok di sekitar mereka dan promosi harga rokok yang sangat murah.

Dari catatan KPPPA, hingga tahun 2019 baru sebanyak 266 kota/kabupaten (52%) yang memiliki kebijakan KTR dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Dan ada sebanyak 337 kota/kabupaten yang sudah mencantumkan pasal sanksi dalam peraturan KTR.

Sedangkan dari sisi pelarangan iklan, promosi dan sponsor (IPS) rokok, Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak, menyatakan hingga Mei 2020 baru ada 16 kota/kabupaten yang telah melarang IPS rokok melalui berbagai peraturan. Adapun aturan tersebut mulai dari surat himbauan, surat instruksi, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota hingga Peraturan Daerah. Beberapa Pemda malah melakukan revisi terhadap Perda KTR untuk memasukkan pasal tentang pelarangan iklan rokok, seperti Kota Depok dan Padang.

“Jika sampai tahun 2015 baru ada 5 kota/kabupaten yang melarang iklan rokok, selama periode 2017-2019 sudah bertambah menjadi 16 kota/kabupaten yang berani melarang iklan rokok. Terjadi peningkatan 3 kali lipat. Dan yang menggembirakan, beberapa Pemda berinisiatif melarang iklan rokok dalam ruang dan melarang display atau memajang rokok di tempat penjualan untuk melindungi anak dari target industri rokok dan mencegah mereka menjadi perokok pemula,” tukasnya. (mtc/amel)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Buron Dua Bulan, Pelaku Penganiayaan Bersajam Dibekuk Tim Reskrim Polsek Gunung Malela

Berita Sumut

Tiga WNA diduga Terlibat Prostitusi Daring, Imigrasi Denpasar Bertindak

Berita Sumut

Kejahatan Meningkat, Polres Toba Keluhkan Kekurangan Personil

Berita Sumut

Tanpa Kongres, Trump Loloskan Penjualan Senjata USD 8,6 Miliar ke Timur Tengah

Berita Sumut

Pertandingan Antara Real Madrid VS Espanyol Ini Hasilnya

Berita Sumut

Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif