MATATELINGA, Tebingtinggi: Seorang pemuda berinisial PS alias Putra (22) warga Dusun I Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai harus berhadapan dengan hukum, setelah dirinya ketangkap basah mencuri Tandan Buah Segar (TBS) milik PTPN III Kebun Gunung Manako.Peristiwa ini terjadi pada Jum'at dinihari (17/07) sekira pukul 04.00 wib di areal Perkebunan Sawit PTPN III Kebun Gunung Monako Afd. I Blok Q.4 Tahun Tanam 1997 Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai.Saat itu tiga orang pengamanan kebun masing-masing Syawal (50), Indra Syamsudin (31) dan Jauhari Sitinjak (34), ketiganya merupakan Karyawan PTPN III Kebun Gunung Monako, warga Emplasemen PTPN III Kebun Gunung Monako Desa Gunung Monako Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai. Jum'at dinihari (17/7/2020) sekira pukul 01.00 wib disaat pelapor dan saksi sedang melaksanakan patroli di areal Perkebunan Sawit PTPN III Kebun Gunung Monako Afd. I Blok Q.4 Tahun Tanam 1997 Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai.Sekira pukul 04.00 Wib. pelapor dan saksi melihat dua orang laki-laki datang keareal tersebut dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan membawa pisau egrek serta keranjang along-along, dan sekira pukul 04.30 Wib.Para saksi melihat seorang laki-laki sedang melangsir buah kelapa sawit dengan menggunakan satu unit sepeda motor yang dilengkapi dengan keranjang along-along dari areal PTPN III Kebun Gunung Monako keareal kebun sawit milik masyarakat.Melihat kejadian tersebut pelapor dan saksi mendekat dan berhasil menangkap terlapor, setelah tertangkap terlapor dikenal dan diketahui bernama Praka Syaputra alias Putra.Dari tempat kejadian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) buah keranjang along-along dan 10 (sepuluh) tros buah kelapa sawit dan selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa kepos satpam PTPN III Kebun Gunung Monako dan diserahkan kekantor Polsek Sipispis.Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN III Kebun Gunung Monako mengalami kerugian sebesar Rp. 480.000,- terdiri dari 10 tros buah kelapa sawit = 240 Kg x Rp. 2.000,- per Kg. Selanjutnya pelaku dan barang buktipun diserahkan ke Mapolsek Sipispis guna pengusutan lebih lanjut sesuai dengan Nomor LP/34/VII/2020/ TT. SIPISPIS, tanggal 17 Juli 2020.Kapolsek Sipispis AKP. Syafullah. S.Sos melalui Kasubag Huma Mapolres Tebing Tinggi AKP. Josua Nainggolan kepada kru MTC membenarkan pencurin tersebut."Dalam kasus ini pelaku diganjar melanggar Pasal 364 dari KUHPidana," tukasnya. (mtc/bas)