Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pelarian Dua Pelaku Begal Berakhir di Tangan Polisi Prapat Janji

Pelarian Dua Pelaku Begal Berakhir di Tangan Polisi Prapat Janji

- Sabtu, 18 Juli 2020 16:00 WIB
Mtc/ist
Dua orang tersangka pelaku pencurian dengan menggunakan cara kekerasan (Curas) yakni Iqbal dan Hafiz, akhirnya dapat dibekuk opsnal Reskrim Polsek Prapat Janji setelah melakukan koordinasi dengan kanit Jatanras Polres Asahan, Jum’at (17/7/2020).
MATATELINGA, Asahan: Dua orang tersangka pelaku pencurian dengan menggunakan cara kekerasan (Curas) yakni Iqbal dan  Hafiz, akhirnya dapat dibekuk opsnal Reskrim Polsek Prapat Janji setelah melakukan koordinasi dengan kanit Jatanras Polres Asahan, Jum’at (17/7/2020).

Kapolsek Prapat Janji Ipu JT.Siregar membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana kejahatan pencurian dengan menggunakan cara kekerasan (Curas)  masing masing tersangka “I alias Iqbal” (24) dan tersangka “ MHA Nst alias Hafiz” (25).

"Keduanya warga penduduk dusun V desa Sei Silau Barat kecamatan Setia Janji Asahan, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana kejahatan perampasan terhadap korban Endra Saputra (18) warga dusun II  desa Sei Silau Tua kecamatan Setia janji Asahan pada 11 juli 2020 lalu di jalan sekitar areal perkebunan karet emplasemen kecamatan Setia Janji sekira pukul 23.00 wib, "ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek Prapat janji Iptu JT Siregar mengatakan kedua tersanga dalam melakukan aksi kejahatannya dengan cara berpura pura meminta tolong kepada korban saat melintas di jalan perkebunan tersebut, dan kedua tersangka meminta tolong untuk dicarikan minyak bensin, namun setelah korban menghantarkannya hingga di jalan perkebunan yang jauh dari pemukiman kedua tersangka meminta berhenti sambil mencekik leher korban serta merogoh kantong baju dan celana korban sembari merampas dompet maupun hand phone milik korban sembari mengancam dengan perkataan “MAU MATI KAU”, melihat kondisi demikian korban menyerahkan semua barang miliknya dan kedua tersangka setelah mendapatkan barang jarahannya langsung kabur meninggalkan korbannya, yang selanjutnya esok harinya korban membuat pengaduan atas peristiwa tersebut ke Mapolsek Prapat janji.

Iptu JT.Siregar juga mengatakan berdasarlan adanya laporan polisi nomor LP / 61 / VIl /  2020 / Res Ash- Sek Prapat Janji, Tanggal 12 Juli  2020, unit Reskri Polsek Prapat Janji melakukan lidik dan mengumpulkan keterangan serta berkoordinasi dengan unit Jatanras Polsres Asahan, namun selang beberapa saat kemudian tepatnya Jum’at 17 Juli 2020 sekira pukul 21.00 Wib tersangka “I alias Iqbal” dapat dibekuk tanpa  adanya perlanan di dusun V  desa Sei Silau barat kecamatan Setiaa Janji.

"setelah dilakukan introgasi terhadapnya dapat diketahui aksi kejahatan yang dilakukan bersama rekannya yang berinisial “ MHA Nst alias Hafiz” dalam pengakuannya barang bukti hasil jarahannya sudah dijual epada seseorang yang tidak dikenalnya serta hasil jarahannya sudah habis di gunakan untuk foya foya, terhadap kedua tersangka dalam perkara ini dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (mtc/ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Berita Sumut

Zoel Assalamualaikum" Buat LP Terkait Pencemaran Nama Baik

Berita Sumut

Usai Dilantik Rico Waas, PWPM Aktif Bergerak dan Gelar Kurban Iduladha 1447 H

Berita Sumut

Como 1907 adalah klub kecil yang disulap oleh Djarum Group

Berita Sumut

Antisipasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Polres Karo Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Berita Sumut

DPRD Medan Minta PT PLN Beri Kompensasi Kerugian Pelanggan