MATATELINGA, Tebingtinggi: Ali alias Aseng (40) warga Jalan Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi harus mengalami kerugian Rp 100 juta, setelah gudang bototnya sukses dibongkar oleh Hari Agus Wijaya alias Ari Bocor dan berhasil menggondol 1,6 ton tembaga.Kejadian itu baru diketahui korban pada Sabtu tgl 27 Juni 2020 sekira pukul 19.30 wib yang lalu, dimana gudang botot milik korban Ali als Aseng yang juga beralamat sama dengan tempat tinggalnya telah dibongkar oleh maling, dimana pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak atap seng dan berhasil mencuri 1,6 ton tembaga, dengan kerugian ditaksir kerugian Rp 100 Juta.Akan kejadian tersebut, korban Ali alias Aseng melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Tebing Tinggi, dengan Laporan Polisi Nomor:LP/277/VI/2020/SU/Res T.Tinggi/Spkt TT, Tanggal 30 Juni 2020 kemarin.Laporan tersebut langsung ditanggapi Sat Reskrim Mapolres Tebing Tinggi dan langsung melakukan lidik hingga akhirnya tepat pada hari Jumat sore (17/07) sekira pukul 17.00 wib, personil Sat Reskrim Mapolres Tebing Tinggi mendapatkan informasi yang menyebutkan kalau pelaku sedang berada di seputaran rumahnya.Akan informasi tersebut, Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP.Wirhan Arif,SH,S.I.K,M.H, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian dengan pemberatan.Ternyata pelaku pembongkaran gudang botot milik korban Ali alias Aseng adalah Agus Wijaya alias Ari Bocor (32) yang juga warga Jalan Ir Djuanda Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, masih satu Kelurahan dengan korban.Dari pengakuan pelaku, dirinya masuk kedalam gudang botot milik korban dengan cara merusak atap seng, lalu masuk dan mengambil tembaga sebanyak 1,6 ton.Namun barang bukti tembaga yang berhasil dicurinya sidah tidak ada kepadanya karena telah dijualnya, dan uangnya telah habis buat foya-foya.Karena tidak ada barang yang dicuri oleh pelaku yang tertinggal, Sat Reskrim Mapolres Tebing Tinggipun menjadikan dua potong baju, satu potong celana jeans yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan atau dari hasil penjualan 1,6 ton tembaga yang berhasil dicurinya dijadikan sebagai barang bukti.Kasat Reskrim Mapolres Tebing Tinggi, AKP.Wirhan Arif,SH,S.I.K,M.H, melalui Kasubag Humas, AKP.Josua Nainggolan kepada kru MTC, Sabtu (18/07) membenarkan penangkapan terhadap pelaku Agus Wijaya alias Ari Bocor, yang kini pelakupun harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi.(mtc/bas)