MATATELINGA, Kutalimbaru: Tersangka pemilik 1 Kg narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik teh Cina dan 20 butir Pil ekstasy peredaran digagalkan Polsek Kutalimbaru. Selanjutnya tersangka berinisial SI alias KO di boyong ke komando.Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi, Wakasat Narkoba Kompol Doly Nelson Nenggolan SIK, dalam paparan Sabtu (18/7/2020) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (14/7/2020), sekitar pukul 18.30 WIB. Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 19.400.000.“Tersangka yang kita amankan merupakan warga Jalan Bunga Cempaka Komplek D Cluster No VC 16, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang,” katanya didampingi Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendrik Surbakti pada siaran pers di Polsek Kutalimbaru.Tambah Riko, tersangka diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Kutalimbaru. Merespons informasi tersebut dan personil yang dipimpin oleh Kapolsek Kutalimbaru langsung melakukan penyelidikan.“Hasil dari penyelidikan, personil mendapat informasi tersangka yang sebagai pengedar sabu sedang berada di kediamannya dengan membawa narkotika. Selanjutnya personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di depan rumahnya,".Setelah tersangka berhasil diamankan, personil langsung melakukan penggeledahan di badan tersangka. Namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya personil melakukan penggeledahan ke dalam kamar tersangka. Di sana, ditemukan barang bukti narkotika. Atas temuan itu tersangka beserta barang bukti langsung di boyong ke Komando untuk pemeriksaan lebih lanjut.“Saat penangkapan itu, seorang rekan tersangka AR berhasil kabur. Sehingga hanya KO yang kita amankan, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapatnya dari Provinsi Pekanbaru,” sebutnya lagi.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 yo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 20 tahun penjara.