MATATELINGA, Sergai: Jajaran Polres Serdang Bedagai mengamankan sebanyak 18 tersangka tindak pidana kasus narkoba dan kasus perjudian dalam sepekan ini. Hal tersebut disampaikan Kapolres Sergai dalam paparan di Mapolres Sergai.Kapolres Sergai AKBP Robin Situmorang dalam paparan tersebut, didampingi Kabag Ops Kompol R, Samosir, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, SIK, MH, Kasat Narkoba AKP H Manullang SH, Kasubag Humas, AKP Sofyan dan Kanit Propram Ipda Zulfan Ahmadi, SH Sabtu (18/7/2020).Tambah Robin, " 14 tersangka kasus narkoba yang diamankan 9 orang sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pemakai dengan 11 kasus laporan Polisi (LP) merupakan tangkapan Sat Narkoba Polres Sergai dan Jajaran Polsek”.Sedangkan barang bukti yang berhasil disita, berupa sabu seberat 23,92 gram berikut uang tunai dan alat hisap sabu (bong) dan plastik klip transfaran kosong, serta timbangan elektrik.Untuk 4 tersangka kasus perjudian yakni jenis judi KIM dan dadu kopyok sebanyak 3 Laporan Polisi (LP) hasil pengungkapan Satreskrim Polres Sergai dan Jajaran Polsek. “Dari kasus judi berhasil kita sita barang bukti berupa nomor tebakan telepon seluler dan uang tunai, untuk judi dadu kopyok barang bukti yang diamankan berupa lembaran (beneran) dadu, 9 mata dadu, mangkok dadu, piring dadu dan uang tunai”, sebut Robin.Masing - masing Ke 9 tersangka, RI alias Iting ,24, IS alias Mahol ,29, HS ,40, MH alias Hafis ,27, S alias Bagong ,37, JK Alias Putra ,36, JO alias Juli ,ES alias Putra ,29, dan YL alias Acil ,17, mereka dikenakan Pasal 114 (1) Subider Pasal 111 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 dengan acaman hukuman 20 tahun penjara.Kemudian lanjut Robin, untuk kelima tersangka pengedar berinisial JS ,26, ZH alias Zulham ,27, HA alias Nafi ,20, BRS alias Bagas ,19, dan AK alias Amal ,22, para tersangka di kenakan Pasal 112(1) Subsider 127 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara."“Untuk 4 tersangka kasus perjudian jenis KIM dan Dadu Kopyok dikenakan pasal 303 dari KUHPidana dengan ancamana pidana paling lama 10 tahun penjara".Kapolres Sergai mengimbau kepada seluruh masyarakat baik tingkat Desa, Lurah hingga Kadus dan Kepling agar dapat untuk berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk membrantas peredaran narkoba dan judi di wilayah hukum Polres Sergai.