MATATELINGA, Tanjungbalai: Pasangan ini berinsial Ida ,40, dan H (38) diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai di Jalan Lingkar Utara Lk V Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sabtu kemarin(18/7/2020).Dari kedua pasangan ini, Polisi menyita barang bukti bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,02 gram, 1 unit hp merk Samsung warna putih, 1 buah kotak rokok Lucky Strike, 1 lembar Lakban warna kuning, Uang Rp. 20.000.Kapolres Tanjungbaai, Putu Yudha Prawira, pada wartawan Minggu (19/7/2020) menyebutkan, kedua pasang ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya di Jalan. Lingkar Utara Lk V Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai a pria dan wanita yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu.Atas informasi tersebut, team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB.Harianja melakukan penyelidikan.Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik dan benar, personil langsung mendatangi lokasi penangkapan dan meringkus terhadap kedunya.Pada saat akan diamankan, tersangka sedang berdiri dipinggir jalan. Melihat kedatangan petugas langsung membuang 1 (satu) buah kotak rokok dengan tangan kirinya.Setelah diperiksa didalamnya, kata Kapolres, diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang dibungkus Lakban warna kuning.Petugas menginterogasi dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.