Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ciduk Dua Tersangka Narkoba dari Dua Lokasi

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ciduk Dua Tersangka Narkoba dari Dua Lokasi

- Senin, 20 Juli 2020 16:55 WIB
Mtc/ist
Kedua tersangka berbaju Orange saat di Apit tim Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.
MATATELINGA, Labuhanbatu: Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus orang dua tersangka kasus narkoba ,Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 22.00 Wib. Keduanya diringkus berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran sabu-sabu.

Adapun kedua tersangka yakni  RRSR Alias Kipik (32) warga Lingkungan pekan II Sigambal Kecamatan Rantau Selatan kab.Labuhanbatu yang diamankan saat menunggu pembeli di sebuah rumah di Jalan Tanjung Siram ADB kecamatan Bilah Hulu

Kipik diketahui seorang residivis yang baru keluar bulan maret 2020 setelah menjalani hukuman 10 bulan kasus penggelapan sepeda motor.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengarakan tersangka ini sudah cukup meresahkan masyarakat yang sering bertransaksi narkoba di dekat sebuah mesjid komplek Adb.

"Tersangka mengakui setiap harinya mampu menjual sabu satu gram dengan keuntungan 200 hingga 300 Ribu,dimana tersangka ini mendapatkan sabu dari seorang tetangganya berinisial B (buron) saat penangkapan telah mengetahui kedatangan petugas,namun dari penggeledahan dirumah B ditemukan juga barang bukti plastik klip berisi kristal diduga sabu sehingga terhadap B ditetapkan DPO dan akan dicari seterusnya,"tegas AKP Martualesi Sitepu,MH Senin (20/7/2020).

Kemudian,di tempat berbeda hari yang sama atas tersangka SN (51) Warga Talsim, Kecamatan Rantau Utara diamankan atas laporan dari masyarakat sekitar yang resah akibat maraknya peredaran sabu di Kelurahan Padang Bulan.

"Menurut pengakuan SN menjelaskan bahwa narkotika tersebut dia peroleh dari seseorang yang berada di padang Bulan kemudian team melakukan Pengembangan ke tempat yang disebut tersangka tetapi team tidak menemukan orang dimaksud,"Sebut Martualesi.

Dari kedua tersangka Polisi menemukan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 brutto 6,76gram dua buah timbangan elektrik warna silver satu buah skop shabu dari pipet satu buah kotak rokok sampoerna mild satu buah kotak rokok malboro putih satu buah kotak permen pagoda satu buah hp xiaomi warna putih.Satu buah plastik Klip transparan yangg diduga berisi  sabu Berat Bruto 0,27 Gram

Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Mtc/Abi)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sengketa Lahan Padang Halaban dan PT SMART Berakhir

Berita Sumut

Gas Elpiji "Melon" 3 Kg Langka, Tomy - Anggota DPRD Labuhanbatu : Miris

Berita Sumut

Operasi Antik Toba 2026 : Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Berita Sumut

Diciduk Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Di Jalan Paindoan Rantauprapat

Berita Sumut

Simpan Narkoba Dalam Kantong, Diamankan Polsek Bilah Hilir

Berita Sumut

DR Diamankan Polisi Dari Area Pinggir Rel Lingkungan I Kereta Api Marbau