MATATELINGA, Karo: Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo terpaksa melayangkan timah panas ke salah satu terduga pelaku narkoba, Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 21.30 wib setelah satu dari tiga pelaku melayangkan sebilah sajam kepada petugas saat melakukan penangkapan . Saat ini para pelaku dan bb diamankan di Sat Narkoba Polres Tanah Karo.Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo kepada Matatinga.com, Senin (20/7/2020) menyebutkan kalau para pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda yang sebelumnya pihak nya mendapat informasi dari warga. " Untuk tkp pertama si Desa Sarimunte, Kec. Munte Kab. Tanah Karo tepatnya dipinggir jalan dan tkp ke dua di Desa Sarimunte Kec. Munte Kab. Tanah Karo tepatnya di dekat gerbang SD Negeri 040512 Sarimunte serta tkp ke tiga di Desa Payung Kec. Payung, Kab. Tabah Karo tepatnya di kediaman terduga berinisial TTSP," ujar AKP Ras Maju Tarigan, SH."Untuk tkp pertama terduga yang kita amankan berinisial WP (18) warga Desa Sarimunte, Kec. Munte, sedangkan tkp kedua kita amankan terduga pelaku berinisial AP (30) warga Desa Kutambaru, Kec. Munte dan ASS (27) warga Desa Sarimunte Kec. Munthe. Sedangkan dari tkp ke tiga berinisial TTSP (35) warga Desa Payung Kec. Payung, Kab. Tanah Karo, Sumatera Utara," sebut Kasat tersebut.Lebih lanjut dikatakan AKP Ras Maju, untuk bb yang berhasil diamankan dari terduga WP berupa dua bungkus plastik bening berles merah berisikan narkotika diduga jenis sabu berat lebih kurang 0,90 gram, potongan tisu warna puith diduga sebagai pembungkus narkotika tersebut. Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam No. Pol BK 4975 SAD. Sedangkan dari pelaku AP dan ASS kita amankan bb diduga sabu dengan berat lebih kurang14,53 gram. Dua bungkus plastik bening berles merah ukuran sedang sebagai diduga pembungkus sabu, satu bal plastik bening berles merah dalam keadaan kosong, satu unit timbangan elektrik, satu buah tas sandang warna hitam merk Chelsea, satu unit hp, satu batang pipet plastik warna hijau sebagai sekop.Satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam kombinasi merah No. Pol BK 3615 NT, satu bilah pisau dengan sarung warna kuning serta uang sebesar Rp 350.000,-," tutur nya.[br]"Dari terduga TTSP kita amankan bb berupa dua bungkus plastik bening berles merah diduga berisikan sabu dengan berat kurang lebih 162,52 gram.Satu bungkus plastik klip berles merah berisikan narkotika diduga jenis ganja dengan berat kurang lebih 2,18 gram, satu bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, satu unit timbangan elektrik, satu batang pipet plastik sebagai sekop, satu unit hp serta satu buah mangkok plastik berwarna ungu, " sebut Kasat Narkoba tersebut.Dalam penjelasan Kasat Narkoba tersebut, satu dari empat terduga pelaku tersebut, pihak nya terpaksa melepaskan timah panas. "Saat masing-masing terduga pelaku berhasil kita amankan dan kita melakukan pengembangan ke tkp ke tiga, terduga TTSP berupaya melakukan perlawanan dengan melayangkan sebilah sajam ke anggota kita dan dengan tindakan terukur kita dihadiahi timah panas ke kaki kiri nya. Saat ini seluruh terduga menjalani proses lebih lanjut, " ungkap AKP Ras Maju mengakhiri.(mtc/Edi)