MATATELINGA, Medan: Sebanyak 19 ahli waris almarhum H Muhammad Yunus--mantan Penghulu Labuhan Deli--menantang Pemerintah Kota Medan menunjukkan bukti-bukti kalau dua SLTA negeri yang dibangun di di Jalan Seruwai, Lingkungan XVIII Ujung Pawang, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, tidak menyerobot tanah wakaf milik kakek buyut mereka berasarkan Warkah Wakaf Grand Sultan Deli Tanggal 14 Ramadhan 1330 H."Kepada Pemko Medan, kepada Wali Kota, termasuk kepada Dinas Pendidikan, tunjukkan batas tanah kalian, sampai mana. Walau pun tanah kalian itu Hak Pakai, coba tunjukkan sampai di mana batas-batasnya," kata Ishak Kasim (63) salah seorang ahli waris H Muhammad Yunus saat memberikan keterangan kepada media di sela aksi mereka mendirikan plang hak milik atas lahan SMKN 13 Medan, Rabu (22/7/2020)."Jadi kami selaku ahli waris tanah wakaf jelas, tahu sampai mana batas tanah wakaf itu. Ini tanah wakaf. Jangan digarap-garap tanah wakaf!," sambung Ishak Kasim dengan nada tinggi.Ishak Kasim mengingatkan jika nanti ternyata lahan SMKN 13 dan SMAN 19 di Jalan Seruwai yang luasnya lebih kurang 26.000 meter persegi terbukti merupakan bagian dari lahan wakaf warisan H Muhammad Yunus berdasarkan Warkah Wakaf Grand Sultan Deli Tanggal 14 Ramadhan 1330 H, maka lahan itu harus dikembalikan."Terpaksa lah dibongkar sekolah ini (SMKN 13 dan SMAN 19), kalau ternyata tanah wakaf yang kalian (Pemko Medan) bangun," tegas pensiunan PNS itu.Sebaliknya, kalau ternyata nanti terbukti tanah tempat berdiri SMKN 13 dan SMAN 19 tersebut memang aset Pemko Medan, Ishak Kasim pun menegaskan kesediaan mereka selaku ahli waris untuk mundur dan tidak lagi mempersoalkan lahan tersebut."Jadi kami minta keadilan. Tolong tunjukkan sampai mana batas tanah kalian (Pemko Medan). Kalau batas tanah kami sudah jelas. Kalian (Pemko Medan) bawa surat tanah kalian, kami bawa surat kami. Mari kita buktikan. Jangan sewenang-wenang aja mentang-mentang kalian pemerintah daerah ini," tantang Ishak Kasim lagi.[br]Sebelumnya sejumlah warga yang merupakan ahli waris almarhum H Muhammad Yunus--mantan Penghulu Labuhan Deli--Rabu siang (21/7/2020) melakukan aksi pendirian plang hak milik atas lahan SMK Negeri 13 Medan Jalan Seruwai, Lingkungan XVIII Ujung Pawang, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.Plang serupa sebelumnya juga mereka dirikan di atas lahan SMA Negeri 19 Medan yang lokasinya bersebelahan dengan SMK Negeri 13 Medan tersebut.Dedek Kurniawan SH didampingi Muhammad Windoe selaku tim kuasa hukum ahli waris H Muhammad Yunus mengatakan aksi pendirian plang tersebut sebagai bentuk perlawanan atas kesewenang-wenangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang diduga telah mencaplok lahan milik ahli waris H Muhammad Yunus berdasarkan Warkah Wakaf Grand Sultan Deli tanggal 14 Ramadhan 1330 Hijriah.Sebab, meski di atas lahan lebih kurang 26.000 meter per segi itu telah bertahun-tahun berdiri SMK Negeri 13 dan SMA Negeri 19 yang dibangun oleh Pemko Medan, hingga kini para ahli waris H Muhammad Yunus tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pembayaran ganti rugi.