MATATELINGA, Siantar: Oknum pejabat Pemkab Simalungun ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Pematangsiantar, sejak Senin (20/7/2020) kemarin.Tersangka berinisial JW P ditangkap atas laporan korban bernomor LP /522/X/SU/STR tanggal 16 Oktober 2019 tentang tindak pidana penipuan di Polres Pematangsiantar.Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto SH, setelah menyurati korbannya Erwin Siahaan, warga Pematangsiantar, pada Rabu (22/7/2020) tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atas laporannya."Tersangka JW Purba ini ditangkap saat lagi ngopi di salah satu warung di Jalan Surabaya, Depan YP Sultan Agung, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat." ucap AKP Edi Sukamto diamini Ipda Aswan Ginting selaku Kanit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Siantar, Kamis (23/7/2020) sekira pukul 15.20 Wib sore.Sesuai laporan pengaduannya, kejadian bermula pada 16 Agustus 2019 lalu, dimana korban Erwin Siahaan bertemu dengan Mantan Kasatpol PP Pemkab Simalungun ini, di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.Disitu tersangka Jhonri Wilson Purba menjanjikan sebuah proyek hibah bangunan gedung sekolah bersumber dari Kementrian Agama (Kemenag) di lokasi SMU Pelita, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.Lantas korbannya Erwin Siahaan memberikan uang sebanyak Rp 350 juta kepada tersangka Jhonri Wilson Purba secara bertahap dilengkapi bukti kwitansi.Namun proyek Hibah dari Kemenag yang dijanjikan tersangka JW Purba sama sekali tidak ada alias fiktip.Semula korban Erwin Siahaan telah meminta kepada tersangka Jhonri Wilson Purba, agar mengembalikan uang Rp 350 juta yang telah sempat diberikan.Namun tersangka Jhonri Wilson tidak pernah punya itikad baik untuk mengembalikan uang.Alhasil korban Erwin Siahaan merasa kesal sehingga belakangan melaporkan perbuatan tersangka JW Purba kepada pihak berwajib yang dipersangkahkan Pasal 372 Subs 378 KUHP tindak pidana penipuan dan penggelapan."Nggak ada niat baik tersangka (Jhonri Wilson Purba) untuk mengembalikan uang makanya kami tahan.Kalau ada niat baik pasti nggak ditahan.Proyek Hibah dari Kemenag sama sekali fiktip." tegas AKP Edi Sukamto mengakhiri.(Gea)