MATATELINGA, Medan: Meski pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18/2020 telah membolehkan masyarakat menggelar Shalat Id di mesjid atau lapangan, namun Pemko Medan tidak akan melaksanakan Shalat Id hari raya Idul Adha 1441 H di Lapangan Merdeka.Hal ini disampaikan Kepala Bagian Keagamaan Pemko Medan Agus Maryono kepada wartawan, Selasa (28/7/2020). Dia mengaku sudah mengetahui Surat Edaran (SE) Menteri Agama tersebut. "Cuma itu ada syarat-syaratnya kan gitu. Syarat-syaratnya seperti memakai masker, disemprot, jarak satu meter," ucapnya.Namun dia mengatakan prosedur kesehatan itu akan sulit diterapkan di Lapangan Merdeka. Pasalnya melihat dari tahun sebelumnya, shalat id di Lapangan Merdeka akan melibatkan ribuan warga. Selain itu, karena Medan juga masih dalam kategori zona merah, pelaksanaan shalat id yang melibatkan orang banyak akan sulit dilakukan."Tetapi karena Medan seluruhnya masih zona merah sekitar Lapangan Merdeka pun zona merah, Kota Medan masih zona merah maka tahun shalat yang biasanya dilaksanakan di lapangan merdeka belum dapat dilaksanakan. Karena biasanya itu kan ribuan orang, hampir tujuh ribu orang,"terangnya.Namun Pemko Medan tidak melarang jika ada warga yang mengadakan shalat id di lapangan. Namun dia mengingatkan agar pelaksanaanya tetap menggunakan protokol kesehatan."Sesuai dengan surat edaran yang ditujukan kepada lembaga-lembaga mesjid dan mushala memang diperbolhekan dengan protokol kesehatan yang ketat," sebutnya.Begitu juga untuk penyembelihan hewan qurban, untuk tahun ini Pemko Medan akan menyerahkan ke masing-masing kecamatan. (mtc/fae)