MATATELINGA, Medan: Ayah bejat, diringkus unit reskrim Polrestabes Medan. Pasalnya, tega mencabuli terhadap putri kandungannya sendiri. Aksinya diketahui berinisial MDM, berlangsung sejak tahun 2018 lalu atau dua tahun berlangsung.Terboongkar aksi tersangka terjadi pada hari Minggu (26/7/2020) lalu.Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan, tersangka ini kepergok tangan oleh istrinya dengan perbuatan cabul dengan anak kandungannya yang dilakukan pelaku di dalam rumahnya di lantai dua. "Pada saat itu istri yang melihat tersangka melakukan perbuatan cabul, dengan posisi berdiri, namun korban tidak menggunakan celana begitu juga dengan tersangka. Pelapor yang merupakan istri tersangka pada saat itu melihat bahwa tersangka menggesekkan kemaluannya kepada anaknya," ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2020).Lanjut mantan Kapolsek Batangkuis ini, menurut pengakuan dari tersangka dan pengakuan korban, bahwa perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2018 atau sudah 2 tahun berjalan.Di mana pihaknya langsung memproses laporan ibu korban dan mengamankan tersangka."Tersangka sudah kami amankan dan masih pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.Lanjut Kanit, dalam hal ini tersangka dijerat pasal perlindungan anak."Terhadap tersangka Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 81 dan 82 Jo 76e undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun dan apabila dilakukan oleh orangtuanya maka ancaman pidana tersebut akan ditambah sepertiganya," ungkapnya sembari menambahkan untuk jumlah korban saat ini dua orang yang merupakan anak kandungnya.