Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dituding Palsukan Surat Tanah Kepling II Pahlawan Dilaporkan Ke Polisi

Dituding Palsukan Surat Tanah Kepling II Pahlawan Dilaporkan Ke Polisi

Admin - Rabu, 30 April 2014 17:16 WIB
Matatelinga - Binjai, Kepala Lingkungan II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara Iskandar, dilaporkan ke Polres Binjai dengan nomor STPL/ 71/ 2/ 2014/ SPKT tertanggal 21 kemarin. Selain kepling, juga turut dilaporkan Nuraini (60), karena dinilai telah menyerobot tanah warisan milik Ambarsen (49) warga Jalan Anggerek, Lingkungan Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.   

Sempat juga terjadi ketegangan ketika dilakukan pengukuran ulang dilahan seluas 742 meter dan kini menjadi 728 meter atas nama Mariamma selaku orang tua Ambarsen. Dimana tidak terima dengan perubahan ukuran tanah tersebut. "Kenapa tanah milik keluarga kami bisa berubah," terang Ambarsen, Rabu (30/04/2014).

Dihadapan Ikka Handayani Tarigan STTP, selaku Lurah Pahlawan, Alam selaku perwakilan dari BPN Binjai dan Iskandar selaku Kepala Lingkungan, sembari menunggu Camat Binjai Utara. Dia terus mempertanyakan perubahan ukuran tanah kosong yang kini sebagian sudah didirikan bangunan oleh Nuraini (60) selaku terlapor.   

"Inikan sudah jelas-jelas saya yang dijolimi. Kenapa tanah awal orang tua saya bisa berubah ukuranya. Kemana sisa yang berubah, kenapa bisa diserobot begitu saja," terang dia. 

"Saat pembangunan bangunan rumah milik Nuraini, juga jelas tidak ada IMB. Tapi kenapa bisa dibangun. Masak Lurah dan Camat, gak tahu ada bangunan disini. Gak tahu apa pura-pura tidak tahu," celotehnya terus menerus, sembari meminta tanah miliknya dikembalika. 

Nuraini, sendiri mengakui kalau mendirikan bangunan berdasarkan sertifikat yang dimiliki. Makanya kami berani membangunya. Kalau masalah ini kita ukur ulang saja lagi. "Ada dasar kami kok," terang Nuraini. 

Sayangnya pengukuran ulang tidak bisa dilakuakan dikarenakan Camat, yang ditunggu tak kunjung datang. Sehingga pengkuran ulang permasalahan lahan yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dibatalkan. 

"Gimana pak lurah tidak datang. Jadi kita batalkan untuk melakukan pengukuran ulang. Kita sudah mendapatkan data untuk membuat sertifikat. Lagian jika terjadi permasalahan kita baik kepling dan lurah jarang dipanggil. Makanya kita belum memahami kali salahnya dimana. Dan kebetulan saya baru saja menjabat sebagai lurah disini," kilah Lurah Pahlawan Ikka Handayani Tarigan STTP.

Alam selaku pihak BPN mengatakan, pihaknya telah melimpahkan permasalahan ini ke aparat kepolisian untuk segera dilidik. Mereka juga beralasan kalau membuat sertifikat juga berdasarkan alasan yang jelas. Makanya mereka berani membuat akte sertifikat tanah.

(Hendra/Mt-01)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Polda Sumut Limpahkan Tersangka Pajak Ke Kejati Sumut

Berita Sumut

Polisi Masih Melakukan Penyelidikan Kasus Penembakan

Berita Sumut

Sebelun Tertembak Indra Sempat Beli Susu

Berita Sumut

Hiasan Gambar Ayam Laris Manis , Jelang Imlek