Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tiga Terdakwa Pembobol BRI Hingga Rp1,2 Miliar Dituntut 2 Tahun Bui

Tiga Terdakwa Pembobol BRI Hingga Rp1,2 Miliar Dituntut 2 Tahun Bui

- Rabu, 29 Juli 2020 12:00 WIB
Mtc/ist
MATATELINGA, Medan: Tiga orang terdakwa pelaku pembobol BRI senilai Rp1,1 Milyar dituntut masing-masing selama dua tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/07/20). Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum, Nurhayati menyebutkan ketiganya, Jonny Chermy,  Riky Herison dan Alianto terbukti melakukan pembobolan dengan memanfaatkan BRI Top Up Link Aja.

Adapun modus yang dilakukan ketiga terdakwa mengisi saldo sebesar Rp1 Juta setelah itu melakukan Top Up Link Aja. Selain saldo tak berkurang mereka mendapatkan berhasil meraup uang Rp1 Milliar lebih dari 188 transaksi dengan mengirimkan ke link Aja. 

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Imannuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU, bermula dari  terjadinya kesalahan sistem pada bank bug aplikasi yang terdapat di system Proswitching Gateway (Prosw Gateway) pasca migrasi dari system BRI ISO ke Prosw Gateway yang menyebabkan nasabah bertransaksi Top Up namun tidak mengurangi saldo nasabah.

Terdakwa Jonny Chermy  (33), warga Jalan Platina Raya, Gang Duku, Lingkungan 21, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (12/12/2019) mendapat informasi pengalaman seseorang yang melakukan Top Up lewat online namun tidak mengurangi saldo nasabah. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada terdakwa Riky H.

Riky kemudian meminta terdakwa Jonny dan Alianto (29), warga   Jalan Kapten Sumarsono Komplek Brayan Trade Cen, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang untuk mengumpulkan nomor SIM ponsel yang terdaftar di aplikasi Link Aja. Keduanya secara berulang-ulang melakukan Top Up hingga bank plat merah tersebut kebobolan alias merugi Rp1,1 miliar lebih.

Ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah) dijerat dengan dakwaan berlapis yakni pidana Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 46 ayat(1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pidana Pasal 85, Pasal 82 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan

Berita Sumut

Dukung Swasembada Pangan, Bupati Pastikan Perbaikan Irigasi DI Bahilang

Berita Sumut

Bupati Anton Beri Layanan dan Solusi Bagi Warga di Pematang Silimahuta

Berita Sumut

Babinsa Koramil 06/Senayang Gelorakan Semangat Kebersamaan Melalui Nobar Piala Dunia 2026*

Berita Sumut

ASN di Nias Tewas Diduga Jatuh dari Apartemen Skyview

Berita Sumut

Jumat Barokah, DPP SATU BETOR Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Panti Asuhan Al-Kahfi