MATATELINGA, Medan: Personil Tekab Polsek Sunggal berhasil meringkus seorang pelaku pencurian yang menggunakan becak bermotor (betor) 'hantu' dalam aksinya. Teranyar, pada hari Sabtu (25/7) kawanan ini melakukan pencurian sebuah betor di Jln. Eka Prasetya Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS.Dari kawanan 'Becak Hantu', polisi berhasil meringkus BOP (30) warga Jl. Garmenia (tanah garapan) Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS. Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H pada Rabu (29/7) di mapolsek Sunggal.Dipaparkan Kanit, awalnya korban bernam. Yusuf (25), pada Sabtu (25/7) sekira jam 05.30 wib, menerima telepon dari ibu kostnya bahwa betornya yang digembok telah diambil oleh orang yang tidak dikenal, "Setelah tiba dan melihat kebenaran info tersebut, korban segera melakukan pencarian dibantu warga sekitar, selanjutnya warga berhasil menemukan tsk BOP,"beber Budiman.Sewaktu ditanyakan, BOP mengakui telah mengambil betor milik korban bersama dengan teman tersangka bernama Adi (DPO), dimana betor korban dibawa oleh Adi. Sedangkan tersangka BOP tidak bisa kabur karena betornya mengalami kerusakan.Tekab Polsek Sunggal yang melintas di TKP akhirnya mengamankan tersangka BOP berikut barang bukti berupa 1 unit betor modifikasi tanpa plat ke Mapolsek Sunggal guna proses selanjutnya."Kita persangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun,"tutup Kanit.