MATATELINGA, Asahan: Mengedarkan kupon judi togel berinisial "Jmr alias Jumari" (51) warga dusun IV desa Suka Makmur kecamatan Pulo Bandring Asahan dibekuk opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran , Rabu (29/7/2020) sekira pukul 11.30 Wib di jalan S.Parman lingkungan II kekurahan Bunut Baratkisaran barat Asahan.Keterangan Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR.Sitompul yang di dampingi Kanit Reskrim Ipda Erwin Syahrizal kepada Matatelinga.com di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka terkait mengedarkan kupon judi togel sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 KUH Pidana, ujarnya.Penangkapan tersangkatersebut atas dasar dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwasanya di sekitar pos SPSI jalan S.Parman lingkungan II kelurahan Bunut Barat Kisaran Barat Asahan sering dijadikan sarana tempat perjudian jenis togel yang dilakukan oleh tersangka.Mendapatkan informasi tersebut opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Erwin Syahrizal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dimaksud.Tersangka saat di amankan sedang duduk di pos SPSI tersebut sembari tangan tersangka memegang sebuah hand phone serta menyebutkan angka tebakan kepada pelanggannya yang memesan melalui selularnya, sebutnya.Melihat hal tersebut opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran selanjutnya mengamankannya, dari hasil penangkapan tersebut di dapat barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.95 ribu serta satu unit selular yang didalamnya terdapat pesan electronik berupa Short Massage Service (SMS) yang berisikan pesanan angka tebakan dan jumlah rupiah angka tebakan.Dan dari hasil interogasi terhadap tersangka diakuinya bahwasannya sudah selama satu bulan dirinya melakukan bisnis tersebut.Terhadap tersangka sudah diboyong ke Mapolsek Kota Kisaran dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan, terhadapnya dapat dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara, pungkasnya (ben)