MATATELINGA. Medan: Pelaku pencabulan terhadap 2 anak kandung di Medan, MBM (42) ternyata seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2012-2014. Untuk memuluskan aksi kejahatannya, pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan sepeda. Saat ini, kedua korban trauma dan takut bertemu dengan ayahnya. Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu (29/7/2020) sore. Dijelaskannya, berdasarkan pemeriksaan, pihaknya menemukan fakta bahwa MBM adalah pengguna narkoba. Terakhir menggunakan narkoba pada satu bulan yang lalu. “Memang saat diperiksa setelah ditangkap, dia negatif. Tapi dia menggunakan narkoba pada sebulan yang lalu,” katanya. Dikatakannya, iming-iming akan membelikan sepeda itu dilakukan tersangka MBM untuk memuluskan perbuatannya. Terutama kepada anaknya yang kini berusia 10 tahun. Namun sampai saat ini, tersangka MBM tidak pernah mewujudkan iming-imingnya. “Dia mengiming-imingi membelikan sepeda. Tapi memang tak pernah dilakukannya. Hanya iming-iming saja,” katanya. Akibat perbuatan tersangka, lanjutnya, korban yang masih berusia 9 dan 10 tahun itu mengalami trauma. Kedua korban takut untuk bertemu dengan ayahnya. “Yang pasti anaknya itu tak mau ketemu bapaknya. Takut lah keduanya bertemu bapaknya. Dari pengakuannya, pelaku sudah melakukan itu sejak 2018,” katanya. [br]Diberitakan sebelumnya, pencabulan oleh seorang bapak terhadap kedua putrinya itu terjadi pada Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya. Saat itu, istri pelaku, SF , melihat MBM mencabuli anak kandungnya di dekat tangga di lantai 2. Saat itu juga SF (33) langsung berteriak dan memaki-maki tersangka yang berprofesi sebagai penjaga malam. "Kemudian SF menanyakan kepada korban tentang kejadian tersebut dan korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018," katanya. Dikatakannya, kedua korban telah dicabuli sejak 2018 saat ibu kandungnya tidak berada di rumah. Setelah rembuk keluarga, selanjutnya pada hari Senin (27/7/2020) pukul 23.30 WIB SF bersama keluarga membuat laporan di SPK Polrestabes Medan dan sekaligus menyerahkan tersangka dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1845/K/VII/2020/Restabes Medan tanggal 27 Juli 2020. Tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.