MATATELINGA, Asahan: "Jangan coba coba dan tidak ada tempat bagi pelaku segala jenis perjudian di bumi Rambate Rata Raya" peringatan keras tersebut disampaikan Kapolres Asahan saat pers conference di Mapolres Asahan, Rabu (29/7/2020).Kapolres Asahan AKBP.Nugroho Dwi Karyanto SIK yang didampingi perwira di Mapolres Asahan mengatakan Polres Asahan telah melakukan penindakan hukum terhadap pelaku perjudian di 25 kecamatan yang ada di bumi Rambate Rata Raya, ujarnya.Lebih lanjut mantan Kapolres Natuna ini mengatakan dari penindakan yang dilakukan oleh opsnal Sat.Reskrim Polres Asahan maupun Polsek sejajaran sejak Januari 2020 hingga Juli 2020 telah diamankan sebanyak 63 orang tersangka.Mereka yang terlibat dalam berbagai jenis kegiatan perjudian,pengungkapan kasus tersebut hasil dari kerja keras seluruh personil Reskrim sejajaran, dari 53 perkara perjudian yang sudah ditangani terdapat 63 orang tersangka dan ini telah terjadi peningkatan sebanyak 500 persent dalam pengungkapan kasus judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Asahan. AKBP.Nugroho Dwi Karyanto SIK juga mengatakan perkara perjudian tersebut yang sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sebanyak 40 kasus, selain itu barang bukti yang dapat diamankan dari para tersangka diantaranya 50 unit hand phone yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksi kejahatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 KUH Pidana.Terdapat barang bukti berupa kartu domino serta kartu Joker, buku tulis berisi tebakan angka , buku tafsir mimpi yang ketan digunakan para pelaku dalam melakukan perdagangan ini serta uang tunai sebanyak Rp.6.412 jutaSementara sisa perkara sebanyak 13 kasus masih dalam proses penyidikan di Polres Asahan, dari 63 orang yang diamankan tersebut pada umumnya merupakan juru tulis dan kasus perjudian lainnya, terhadap para tersangka ini dapat dijerat pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun kurungan, kami akan tetap komitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian di bumi Rambate Rata Raya, pungkasnya (ben)