MATATELINGA, Medan: Kasus penganiayaan Sarpan (57), saksi pembunuhan yang dianiaya polisi di Mapolsek Percut Sei Tuan terus berlanjut. Rabu (29/7/2020) ia diperiksa di Mapolrestabes Medan atas laporan penganiayaan terhadap dirinya.Pengacara Sarpan, Muhammad Sa’I membenarkan pemeriksaan itu, kata dia Sarpan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. “ Selesainya, Jam 1 sebelum Zuhur uda siap tadi,” ujar Sa’i, Rabu (29/7). Sai mengatakan, saat pemeriksaan, Sarpan dalam kondisi kesehatan yang lebih baik. Dia hadir memenuhi panggilan polisi agar proses hukum tetap berjalan .“ Adapuh materi pemeriksaannya mengenai, bagaimana kejadian (penyiksaan) yang dialaminya. Apa yang dirasakanya. Apa yang diketahui dirinya itu diuraikan (Sarpan),” ujar SaiTerhadap langkah hukum selanjutnya, kata Sa’i pihaknya mempercayakan kepada pihak kepolisian.“Sebagai pengacara sepenuhnya menyerahakan laporan kepada pihak kepolisian, kita Percayakan kepada Polrestabes Medan, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Sai“Ini kan masih proses lidik, kan abis lidik gelar perkara, mungkin akan ditingkan sidik, kita serahkan kepada polisi,’’ ujar Sai.Sebelumnya, Polda Sumut mengakui adanya dugaan anggota polisi dari Polsek Percut Sei Tua, Kota Medan, yang menganiaya seorang saksi kasus pembunuhan bernama Sarpan (57).Berdasarkan hasil penyelidikan, disebutkan ada sembilan personel terbukti melakukan penganiayaan. Namun hanya enam yang dinyatakan bersalah.“Kita akui caranya salah makanya kita bebas tugaskan ke-9 oknum tersebut. Kemudian kita melakukan pemeriksaan secara mendalam 6 lah dinyatakan bersalah," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja kepada wartawan, Senin (13/7). (mtc)