MATATELINGA, Siantar: Satuan Reserse Kriminal Narkotika Unit Polres Siantar kembali membongkar komplotan (sindikat-red), pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (29/07/2020), sore.Kasat Narkoba AKP David Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/07) pagi membenarkan adanya penangkapan itu. " Ia benar. Tiga tersangka kita amankan bersama dengan barang bukti berupa Uang, Smartphone dan Narkotika Jenis sabu sebanyak 25 paket," kata AKP David Sinaga.Sebelum penangkapan awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba dikawasan Jalan Flores II Skip Kelurahan, Bantan Kecamatan Siantar Barat tepatnya di perbatasan antara kelurahan banjar dan kelurahan bantan.Berbakal informasi tersebut, AKP David Sinaga bersama dengan Jajaran nya langsung melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud setibanya disana rupanya tidak sia-sia dan menemukan tiga terduga tersangaka. "Jadi kita gerak cepat ke TKP. Setibanya di sana ada kita lihat tiga orang laki-laki yang mencurigai," Jalas AKP David.Tak mau pulang dengan tangan kosong, AKP David Sinaga bersama dengan anggota nya langsung mengamankan terduga pelaku. "Jadi orang itu kian mau lari, kita langsung gerak cepat dan kita amankan," kata AKP David Sinaga.Setelah diamakan ketiganya diketahui berinisial M (33), F (33) dan B (31), ketiganya merupakan warga Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar. Selanjutnya. Pertama kali Polisi melakukan penggeledahan badan terhadap M (33), dari M Polisi amankan barang bukti berupa 1 (satu), buah Hp Samsung lipat warna hitam, 1 (Satu), buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 (satu), paket Narkotika Jenis sabu, tak hanya itu saja, Polisi juga temukan 1 buah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp 228 ribu rupiah.Lalu dari tersangka berinisial F (33), Polisi temukan uang tunai sebesar Rp 835 ribu rupiah dari kantung belakang sebelah kiri, 1 (Satu) unit Hp samsung lipat dari kantung depan sebelah kanan, lalu dari dekat lokasi F (33) dan M (33) ditemukan satu potong pipa berisi 1 buah plastik klip dengan isi 24 paket narkotika jenis sabu.Selanjutnya, dari tersangka inisial B(31), Polisi amankan 1 unit Hp samsung lipat dari kantung depan sebelah kiri, uang tunai sebesar Rp 50 ribu rupiah. Selanjutnya ketiganya pun diinterogasi Polisi, dari pengakuan ketiga tersangka mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya mereka bertiga yang didapatkan dari seorang laki-laki berinisial PT. " Jadi kita introgasi para pelaku dan mengakui mendapat sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial PT," Beber AKP David Sinaga.Tak mau sampai di situ saja, AKP David Sinaga bersama dengan anggota nya melakukan pengejaran terhadap PT. Namun sayangnya, PT tak kunjung ditemukan, selanjutnya ketiga tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mako Polres untuk menjadi proses hukum yang berlaku. (mtc/Gea)