MATATELINGA, Asahan: Dua begundal yang sering meresahkan masyarakat masing masing berinisial LSM alias Leo (37) warga jalan SM.Raja lingkungan III kelurahan Sendang Sari kecamatan Kisaran Barat dan BR alias Mansyah (28) warga jalan Kartini lingkungan IV kelurahan Sendang Sari kisaran barat Asahan terpaksa dilumpuhkan polisi di kedua kakinya dikarenakan melawan Sera berupaya melukai aparat saat hendak dibekuk, Rabu (29/7/2020) .Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. Adrian Rizky Lubis melalui Kanit Jatanras Ipda Mulyoto saat di ruang IGD RSUD HAMS Kisaran membenarkan telah diamankan dua orang tersangka pelaku curanmor tersebut."keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur saat hendak dibekuk,"ujarnya.Lebih lanjut Ipda Mulyoto mengatakan kedua tersangka telah melakukan serangkaian perbuatan jahat pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana.Kedua tersangka tersebut telah membawa kabur dengan cara merusak kunci sepeda motor Honda Vario 125 warna putih BK.6216.VBM milik korban Nurhidayah Panjaitan yang saat itu sedang di parkir di halaman rumahnya yang berada di jalan Kamboja lingkungan V kelurahan Kisaran Naga Kisaran Timur.Ipda Mulyoto juga mengatakan kedua tersangka dapat dibekuk oleh Sat.Reskrim unit Jatanras Polres Asahan kurang dari empat setelah korban membuat pengaduan di Mapolres Asahan.Tertangkapnya kedua tersangka tersebut berawal dari kedua tersangka ini hendak menjual barang curian tersebut, tim Jatanras yang telah mengendus keberadaan tersangka selanjutnya melakukan under cover seolah olah sebagai pembeli sepeda motor curian tersebut, dan sekira pukul 22.30 Wib kedua tersangka dan salah seorang personil sepakat untuk bertemu di salah satu Warnet depan Alfamart jalan Diponegoro kisaran.Dalam pertemuan tersebut tersangka "LSM alias Leo" juga mengatakan bahwa sepeda motor Honda Vario tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan bersama "BR alias Mansyah", dan setelah ada kesepakatan harga dan unit ranmor ditunjukan kedua tersangka, tepatnya pada pukul 22.45 Wib, tim yang telah berada disekitar lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, namun saat hendak di bekuk kedua tersangka berupaya kabur serta melakukan perlawanan yang membahayakan opsnal dilapangan, maka terpaksa kami lakukan tindakan tegas dsn terukur yang diarahkan pada betis kaki tersangka dimaksud."Terhadap kedua tersangka saat ini telah selesai dilakukan perawatan medis di IGD RSUD HAMS Kisaran, terhadap tersangka dimungkinkan terjerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya. (mtc/ben)