MATATELINGA, Medan: Personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pengedar ekstasi di tempat hiburan malam yang berada Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia pada Rabu (29/7) sore. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti ekstasi 470 butir.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap berinisial FR alias Fajar (24), warga Jalan Blang Bintang, Desa Blang Bintang Kecamatan Aceh Besar Kota Banda Aceh/Jalan Turi II Seikambing kota Medan.
"Penangkapan tersangka dilakukan setelah kita mendapat info dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di seputaran Jalan Kapten Muslim Kecamatan Medan Helvetia sehingga dilakukan undercover buy," katanya, Kamis (30/7).
Nainggolan menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan saat petugas menyaru pembeli dan memesan sebanyak 800 butir dengan total uang tunai sebesar Rp 80 juta, kepada tersangka.
"Tersangka menentukan tempat transaksi di Kompleks Ruko Plaza Millenium Jalan Kapten Muslim," jelasnya.
Pada saat melakukan transaksi, petugas kemudian menangkap pelaku pada saat menyerahkan 9 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkoba jenis ekstasi kepada personel yang sedang menyamar.
"Dari tersangka disita barang bukti 9 bungkus plastik klip bening tembus pandang diduga berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 470 butir seberat 166,1 gram dan 1 unit Handphone,"pungkasnya. (mtc/fae)