MATATELINGA, Medan: Tim khusus anti bandit Polsek Medan Sunggal meringkus tersangka ANS alias T (31), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan pada hari Minggu (26/7/2020) sekira jam 23.30 wib di Jl. Binjai km 12 Desa Purwodadi Kec Sunggal DS. [adsenseKapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, memaparkan, penangkapan terhadap tersangkka berawal dari laporan pengaduan korban AR (19) ke Polsek Sunggal atas kejahatan yang dialaminya. Korban bermaksud membeli sepeda motor di Jalan Binjai Km 11,5 Sukabumi Desa Pujimulyo, namun korban bertemu dengan tersangka dan dua orang temannya DB dan S (DPO). Saat bertemu, korban langsung dikeroyok dan para pelaku mengambil uang Rp 7.000.000,- yang dibawa korban. Menerima laporan tersebut, team kita Polsek Sunggal langsung olah tempat kejadian perkata dan melakukan penyelidikan dilapangan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya diketahui identitas pelaku dan tempat persembunyiannya. Tidak butuh waktu lama, akhirnya dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal, team langsung meluncur ke tempat persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu, 1 unit hp merk Oppo warna putih dan uang tunai Rp 200.000.Berdasarkan keterangannya, team melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan rekan tersangka, namun sewaktu dilakukan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka. Atas perbuatannya, tsk kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan kita himbau agar 2 orang rekan tsk yang sudah kita ketahui identitasnya untuk menyerahkan diri, sebut Budiamn.