MATATELINGA, Siantar: Pria berinisial GG (41) tak menyangka nasibnya akan berakhir tragis harus mendekam dibalik sel tahanan Polres Pematangsiantar.Niat baik membantu mantan majikannya Suryani (62) untuk melaporkan mobil Pick Grand Max bernopol BK 8752 WO lantaran digelapkan, sejak itu pula dia tidak pulang lagi kerumahnya di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.Rupanya mobil Pick Up Grand Max yang dirental Gunawan Ginting selama sebulan dari Suryani untuk mengangkut barang sayur mayur, justru direntalkan lagi kepada orang lain hingga belakangan digolapkan.Sejak dahulu GG memang telah bekerja sebagai sopir Suryani yang tinggal di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.Setelah Suryani pensiun kerja dari salah satu Bank di Kota Siantar, GG pun putar haluan untuk berbisnis mengangkut hasil bumi sayur mayur.Tepatnya hari Sabtu (25/7) lalu, GG pun pergi menemui Suryani dirumahnya dengan maksud ingin merental mobil Pick Up Grand Max selama sebulan.Lantaran Gunawan Ginting sudah pernah bekerja dengan Suryani sebagai sopir, langsung saja Suryani menyerahkan mobil Pick Up Grand Max ke tangan GG yang dilengkapi dengan surat bukti penyerahan mobil.Tanpa sepengetahuan Suryani, ternyata mobil Pick Up Grand Max justru direntalkannya lagi kenalannya bernama Marco yang tidak diketahui alamat rumahnya.[br]Belakangan mobil Pick Up Grand Max yang direntalkan lagi kepada Marco justru hilang digelapkan, sehingga Selasa (28/7/2020) kemarin, GG pergi menemui Suryani dirumahnya.Setelah cerita kalau mobil Pick Up Grand yang dirental telah digelapkan, Suryani pun sepakat untuk melaporkan ke Polres Pematangsiantar.GG pun pergi menemani Suryani untuk membuat laporan pengaduan kehilangan mobil Pick Up Grand Max yang digelapkan.Setelah diperiksa oleh juper, majikannya Suryani ternyata tidak mengetahui kalau mobil Pick Up Grand Max yang dirental sama GG, justru direntalkan lagi kepada orang lain disebut-sebut bernama Marco.Alhasil GG diamankan, lalu dijebloskan ke balik sel tahanan atas laporan Suryani yang kejadian itu mengalami kerugian total senilai Rp 120 juta.Kanit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Aswan Ginting telah ditahan atas laporan korbannya Suryani."Ada surat penyerahan mobil kepada tersangka Gunawan Ginting.Tapi mobil malah diberikan sama orang lain.Katanya mobil diberikan sama Marco.Perbuatannya diancam Pasal 327 subs 378 KUHP."tandas Aswan Ginting, Kamis (30/7/2020.(Gea)