MATATELINGA, Siantar: Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar terus komit dalam hal memberantas narkoba diwilayah hukum hal itu dibuktikan dengan adanya terus penangkapan tindakan pidana penyalahgunaan narkoba Jenis Sabu.Kamis (30/7/2020) kemarin. Dari beberapa lokasi, polisi meringkus 5 pemain narkoba. Satu di antaranya pemuda asal Kabupaten Simalungun.Para tersangka adalah R (27) dan A (19), masing-masing warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Siantar Utara serta Jalan Linggarjati, Kelurahan Merdeka, Siantar Timur.Kemudian J (34) dan WF (27), keduanya merupakan warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.Selanjutnya, W (19), warga Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Simalungun.Kasat Narkoba AKP David Sinaga saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penangkapan berlangsung pada Kamis (30/7/2020) sore hingga malam hari. Awalnya, pihaknya menangkap Rahmad dan Agus dari depan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Siantar Utara, sekira pukul 16.00 WIB, Jelas David Sinaga.Sebelumnya, Polisi mendapat informasi bahwa kedua pria itu hendak bertransaksi sabu-sabu dikawasan itu. Saat petugas tiba, keduanya berupaya melarikan diri. Namun upaya itu berhasil digagalkan polisi. Keduanya diringkus tanpa perlawanan.Dari tangan Rahmad, polisi menemukan 1, (Satu) paket sabu, sedangkan dari kantong celana Agus ditemukan 2 paket lagi. Polisi juga menyita 1 unit sepedamotor Honda Vario, BK 5812 WAJ, yang dikendarai keduanya, sebagai barang bukti.[br]“Saat kita interogasi Rahmad dan Agus, mereka mengaku membeli sabu-sabu itu dari Wahyu di perladangan Jalan Suri-Suri, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,” kata David menjelaskan.Polisi langsung melakukan pengembangan dan Wahyu berhasil ditangkap meski sempat berupaya melarikan diri.Dari tangan Wahyu, polisi juga menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu dengan berat total 3,11 gram, serta uang Rp152 ribu, diduga hasil penjualan barang haram tersebut.Beberapa jam kemudian, polisi mendapat informasi bahwa di salah satu rumah di Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu juga akan berlangsung transaksi narkoba.“Kita mendapat informasi ada sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba di Jalan Tanah Jawa, Kecamatan Siantar Utara,” ujar David.Sekira pukul 18.30 WIB, polisi bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil menangkap Johan dan Willi.Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 2 paket sabu seberat 1,10 gram, 1 bong terbuat dari botol kaca, mancis, 2 potongan plastik klip, 1 botol plastik berisi 3 potongan pipet, 1 pipa kaca, 1 sendok terbuat dari pipet, jarum sumbu dan 2 unit handphone Nokia.Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Siantar untuk menjalani proses hukum yang berlaku. (mtc/Gea)