MATATELINGA, Siantar: Satuan Narkotika Polres Pematangsiantar kembali menggagalkan transaksi narkoba dari Jalan AMD Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (1/8/2020) kemarin Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, Minggu sore melalui sambungan telepon selulernya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari penjelasan AKP David Sinaga, adapun tersangaka diketahui bernama Arif (37), Warga Jalan Sriwijaya Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar. " Satu orang tersangka kita amankan bersama barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu dengan berat 47, 30 Gram," Kata AKP David Sinaga.Sebelum dilakukan penangkapan, awalnya pihak Satua Narkoba Polres Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di Jalan AMD Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Berbakal informasi. Polisi langsung meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka yang diketahui bernama Arif.Saat diperiksa Polisi, dari kantong celana belakang sebelah kanan Arif ditemukan barang bukti 1, paket narkotika jenis shabu dng bruto 47.30 gram. Seterusnya dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) Unit HP dan ikut turut diamankan sebagai barang bukti tambahan.Selanjutnya, setelah ditekan Polisi Arif pun buka mulut dan menyebut. Barang haram tersebut diperoleh nya dari seorang laki-laki berinisial AI, takmau buntut sampai di situ saja Polisi pun melakukan pengejaran terhadap AI namun hasilnya nihil alias kosong."Jadi kita kejar AI. Tetapi sayang tidak menuai hasil," Kata AKP David Sinaga.Seterusnya, AKP David Sinaga bersama dengan Jajaran memboyong tersangaka bersama barang bukti ke Mako Polres guna penyelidikan lebih lanjut. (Gea)