MATATELINGA, Labuhanbatu: Personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menciduk seorang buronan kasus narkoba Kejari Labuhanbatu. Pelaku diringkus saat tengah tertidur pulas di Kebun Afdeling III PTPN III Pulo Mandi Kab.Asahan, Senin (3/8) dinihari."Buronan itu bernama Erwin Samosir alias Pak Erik berusia 39 tahun warga Desa Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kab.Labura,"ucap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu siang tadi.Kata Martualesi, terpidana ini masuk dalam DPO Satnarkoba setelah adanya permintaan bantuan penangkapan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi,SH kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat pada tanggal 12 Juni 2020 . Dimana dalam permintaan itu disebutkan eksekusi dilakukan melaksanakan Putusan MA tanggal 6 Januari 2016 yang memutuskan terdakwa Pak Erik terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Gol I Bukan Tanaman dengan menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan." Jadi sebelumnya, terpidana ini dulunya divonis bebas di PN Rantau Parapat dalam kasus kepemilikan 0,7 gram sabu. Sehingga oleh JPU mengajukan kasasi. Belakangan MA menghukumnya dengan 4 tahun penjara,"urai Martualesi.Kepada polisi, Pak Erik mengakui bahwa sejak dirinya divonis bebas tahun 2014 dia merantau ke Lampung dan bekerja serabutan namun sejak mewabahnya virus corona dia pulang kampung dan dalam 2 bulan terakhir "Dia mengetahui dirinya dicari- cari petugas sehingga terpidana ini dalam pelarian dan berusaha menghindari dari tangkapan petugas. Bapak lima orang anak laki laki ini merasa menyesal dan pernah menyatakan kepada isterinya untuk berniat menyerahkan diri namun oleh isterinya menyatakan kalau abang menyerahkan diri nanti bagaimana saya akan menyekolahkan anak anak," terang Martualesi.Saat ini terpidana ini masih diperiksa di Satnarkoba untuk selanjutnya dilimpahkan ke eksekutor JPU Rantau Prapat. (mtc/fae)