MATATELINGA, Medan: Seorang warga Pancurbatu berinisial KG alias Komar (38) dilumpuhkan dan harus merasakan dinginnya terali besi Polsek Delitua. Dia diciduk lantaran membobol rumah seorang warga di kawasan Jalan Jamin Ginting Kelurahan Sidomulyo dan mencuri emas seberat 50 gram dari rumah tersebutKejadian itu diketahui setelah salah seorang pembantu datang untuk membersihkan rumah tersebut yang saat itu dalam keadaan kosong. Namun pada saat pembantu tersebut masuk, dirinya melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka. Kemudian, dia melaporkan hal tersebut kepada pemiliknya hingga langsung dicek ke lokasi."Setelah pemiliknya masuk dan melihat kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan, pintu-pintu pada rusak dan jendela samping dalam keadaan terbuka. Pada saat dilihat, barang korban yang hilang yakni perhiasa emas seberat 50 gram beserta surat-suratnya, satu unit kamera beserta dua lensa, satu buah teropong, dan satu unit game," kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Immanuel Ginting, Senin (3/8).Korban yang kehilangan barang-barangnya tersebut kemudian membuat laporan ke Polsek Deli Tua. Dari laporan dengan Nomor LP : 838/K/VII/2020/SPKT/SEK DELTA, petugas kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan. "Dari hasil cek TKP, teridentifikasi satu orang pelakunya. Pelaku terekam CCTV saat melakukan aksinya," ucap Immanuel. Setelah petugas melakukan penyelidikan, pada Sabtu (1/8) kemarin, pelaku diketahui berada di Desa Namo e(Bintang, Pancur Batu. Petugas pun langsung ke TKP dan langsung melakukan penangkapan."Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara merusak asbes di ruang tamu dan mengambil barang- barang milik korban," terang Immanuel.Immanuel menjelaskan bahwa pada saat petugas hendak melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha mendorong petugas dan berusaha melarikan diri. "Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku," jelasnya.Immanuel mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan pelaku dengan dengan cara merusak flavon dan turun di ruang tengah, kemudian pelaku keluar dari jendela ruangan tengah. "Pelaku juga pernah di hukum kasus narkotika dengan kurungan 4 tahun 6 bulan penjara. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," pungkasnya. (mtc/fae)