MATATELINGA, Medan: Seorang ibu rumah tangga (IRT) diringkus petugas Polsek Medan Barat karena kedapatan berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu pada saat hendak membesuk suaminya di RTP Polsek Medan Barat. Sabu-sabu itu diseliokan di kotak sabun yang dibawa pelaku."Tersangka yang kita amankan tersebut adalah NF (53) warga Jalan Sekata, Lingkungan VI, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat," kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, Senin (3/8/2020).Afdhal menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis (30/7) sekitar pukul 11.20 WIB. Di mana, tersangka datang ke Polsek Medan Barat untuk membesuk suaminya Willy Manurung yang berstatus sebagai tahanan di RTP Polsek Medan Barat dalam kasus tindak pidana uang palsu. "Pada saat petugas piket hendak memeriksa barang bawaannya berupa kotak sabun, ibu tersebut merampas kotak sabun yang dibawanya dari tangan petugas piket," tuturnya. Kemudian IRT tersebut berlari sambil membuang kotak sabun ke halaman kantor Camat Medan Barat, petugas yang mengamankannya langsung memanggil piket Unit Reskrim Polsek Medan Barat untuk mengambil kotak sabun yang dibuang perempuan tersebut. "Setelah diperiksa, kotak sabun yang berisikan sabun itu kemudian dihancurkan dan didapatkan di dalamnya 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sabu-sabu," terang Afdhal. Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan dirinya mengakui membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 100 ribu kepada seseorang yang saat ini masih DPO atas permintaan suaminya. Selain IRT itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu kotak sabun, satu bungkus plastik kecil diduga berisi sabu-sabu dan dua handphone. "Selanjutnya IRT itu bersama barang bukti diamankan di Polsek Medan Barat untuk proses selanjutnya," tandas Kapolsek. (mtc/fae)