MATATELINGA, Medan: Petugas Polsek Medan Kota menggerebek sebuah gubuk yang sering digunakan tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Multatuli Lingkungan 2 Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (28/7/2020) malam.Hasilnya, seorang pemilik 1 paket sabu, berinisial EZ (50), warga Jalan Nibung Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah diamankan. "Awalnya, kita dapat informasi dari masyarakat di samping tembok perumahan Mulatuli ada gubuk-gubuk yang dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Senin (3/8/2020).Selanjutnya, sambung Yaqin, pihaknya bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yang tengah asyik mengonsumsi sabu."Sebagian sabu itu sudah dikonsumsi tersangka," sebut Yaqin. Kata dia, pihaknya sempat langsung mengembangkan kasus itu, namun gagal. Sebab, pengedar sabu yang disebut tersangka sudah keburu kabur dan kini sedang dalam pengejaran."Tersangka kemudian kita amankan ke komando. Sedangkan pengedar sabu itu masih kita kejar," sebutnya.