MATATELINGA, Asahan: Delapan bulan yang lalu "RAS alias Riski" (27) warga dusun II desa Ledong Timur Asahan kabur dari desanya.Kaburnya Riski, karena melakukan serangkaian kejahatan pencurian dengan pemberatan pada rumah korban Ali Hanafiah. Setelah delapan bulan pelarian Riski akhirnya terendus aparat penegak hukum sesaat hendak melintasi wilayah hukum Polsek Pulau Raja.Keterangan Kapolsek Pulau Raja AKP. Rahmadani kepada Matatelinga.com , Minggu (9/8/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP /19/ XII/ 2019 / SU / Res Ash / Pulau Raja, tertanggal 31 Desember 2019.Tersangka Riski pada waktu itu telah melakukan serangkaian kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana, ujarnya.Lanjut Rahmadani, kejadian tersebut korban Ali Hanafiah sekira hari Minggu 25 Desember 2019 lalu bersama keluarganya sedang bepergian dengan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dan terkunci.Namun empat hari kemudian tepatnya pada Minggu 29 Desember 2020 korban mendapat kabar bahwa rumahnya yang berada di dusun II desa Ledong Timur kecamatan Aek Ledong Asahan telah dibobol maling dengan cara merusak jendela samping rumahnya.Selain itu, barang- barang berharga milik korban diambil oleh tersangka diantaranya berupa perhiasan emas, Televisi LED merk LG, laptop merk Assus, HP merk xiomi, setrika merk Philips, kipas angin, tabung gas 3 kg sebanyak 2 tabung dan uang sebanyak Rp. 17 juta rupiah.Mendapatkan informasi tersebut dan setelah korban membuat pengaduan di Mapolsek Pulau Raja, opsnal Reskrim melakukan lidik dan mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut adalah tersangka dimaksud, namun tersangka sudah kabur meninggalkan Asahan.Setelah selama delapan bulan kabur, akhirnya opsnal Reskrim Polsek Pulau Raja mendapat informasi bahwasannya tersangka akan melintasi wilkum Polsek Pulau Raja dengan menumpang truck barang dari arah Pekan baru hendak menuju Medan.Mendapatkan informasi tersebut opsnal Reskrim selanjutnya melakukan lidik dan mendapati tersangka berada distas truck dimaksud, tersangka dapat kami bekuk dari atas truck barang saat berada di jalinsum tepatnya di dusun I Desa Pulau Rakyat Kecamatan Pulau rakyat Asahan.Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya dan barang hasil jarahannya menurut pengakuannya disimpan dirumahnya.Selama delapan buksn tersangka ini sudah merupakan DPO Polsek Pulau Raja, dsn kini terhadap ya sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan terhadapnya dapat dijerat pasal 363 KUH Pudana dengan ancaman selama tujuh tahun penjara, pungkasnya (ben)