MATATELINGA, Siantar: Peredaran Narkotika dikalangan masyarakat terkadang membuat geleng kepala, barang haram tersebut tidak memandang profesi ataupun derajat sosialnya, Hal itu dibuktikan dengan masih adanya oknum yang diamankan polisi terkait penyalahgunaan barang haram itu.Kali ini Satuan Narkotika Polres Siantar mengamankan salah seorang oknum wartawan media online yang ada di Kota Pematang Siantar berinisial AK (31) warga Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba dari salah satu kamar di Hotel Binaling, Senin (10/08) sekitar pukul 20.00 Wib malam.Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/08) sore membenarkan adanya penangkapan itu. "Ia benar dari pengakuan AK menyebut jika dirinya sebagai wartawan dari salah satu media Online dikota pematang Siantar," Kata AKP David."Hal itu juga dibuktikan dengan ditunjukkan nya kartu pengenalnya sebagai wartawan yang dikeluarkan oleh pengelola media, "tambah AKP David Sinaga menjelaskan.Sementara itu menurut informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan terhadap AK alias Yogi berbekal informasi dari masyarakat yang menyebut ada seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya sedang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marihat tepatnya dikamar Hotel Binaling.Berdasarkan informasi tersebut Polisi langsung meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar hotel Polisi, dari atas meja didalam kamar ditemukan berupa 1, paket narkotika diduga jenis shabu dng Bruto 0.35 gram, 1 buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipetnya.Tak hanya itu saja, 1 buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis shabu, dan 1, buah mancis ikut diamankan polisi. Lalu dari tangan AKditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo. Selanjutnya setelah ditekan Polisi AK alias Yogi mengakui membeli shabu dari seorang bernama Anggi.Tak mau kehilangan jejak Anggi. Polisi pun melakukan pengejaran dan mengamankan Anggi dan Polisi berhasil membekuk Anggi dari Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat.Anggi (23) yang diketahui berdomisili di Jalan Melanton Siregar Kecamatan Siantar Marihat. Saat diamankan, Polisi temukan 1, buah kotak rokok berisi 2, paket yang di duga narkotika jenis sabu dengn bruto 1,28 gram. Selanjutnya, 1, buah tas sandang yang berisi uang tunai sebesar Rp 250 ribu rupiah dan 1 unit hand Phone ikut disita Polisi.Selanjutnya saat diinterogasi Polisi, Anggi menyebut jika ia memperoleh barang haram tersebut dari salah seorang laki-laki berinisial UC. Setelah dilakukan pencarian terhadap UC tidak menuai hasil. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti Diboyong ke Mako Polres guna penyelidikan lebih lanjut. (mtc/Gea)