MATATELINGA, Deliserdang: Seorang kepala desa di Kabupaten Deli Serdang terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Deliserdang, Selasa (11/8/2020) lalu. Oknum kepala desa berinisial HP itu diciduk saat tengah menerima uan Rp 5 juta yang diduga hasil pemerasan.Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, AKP Alexander Piliang mengatakan penangkapan Kades Tanjung Purba, Kecamatan Purba, bermula dari laporan pegawainya bernisial LI. Kepada polisi LI yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa, mengaku diperas Rp5 juta oleh Kades. Bila tak disanggupi, ia akan diberhentikan dari jabatanya.“Selanjutnya sekitar pukul 12.00 korban LI menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada Kades Desa Tanjung Purba di yang beralamat di Dusun III Damak Rambe, Desa Tanjung Purba,”ujar Alexander, Rabu (12/8/2020).Usai menyerahkan uang kepada pelaku, selanjutnya, anggota Polresta Deli Serdang menangkap Hendri Purba. Barang bukti uang tunai sebesar Rp 5 juta diamankan. “Selain itu, juga diamankan 1 lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba Nomor : 10 Tahun 2020 Tanggal 15 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa atas nama LI,” ujar Alexander.Dari penyelidikan sementara, kata Alexander ternyata tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari sekali. Hal itu berdasarkan keterangan pegawai lainnya, yang sudah diperiksa polisi. Hendri sendiri sudah 2 periode menjabat sebagai kepala desa.“Ini bukan yang pertama kali dan ini sedang didalami penyelidikanya di unit tipikor,” ujar Alexander. Saat ini Hendri, beserta barang bukti ke Kantor Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses pemeriksaan dan permintaan keterangan sesuai dengan hukum yang berlaku. (mtc/fae)