MATATELINGA, Medan: Pria berinisial Ar (27), tak berkutik ketika disergap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun pada Kamis kemarin(30/7/2020) malam.Sebab, warga Jalan Brigjen Katamso Gang Karya Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun itu kedapatan membuang 1 paket sabu-sabu ke jalan."Tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang 1 paket sabu-sabu persis di depan Suzuya Katamso," terang Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Kamis (13/8/2020) malam.Kata Yaqin, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat menyebut, di Jalan Brigjen Katamso Gang Jarak sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.Menyikapi informasi berharga tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).Ketika itu, petugas mencurigai tersangka yang telah diketahui ciri-cirinya, sehingga langsung dilakukan penyergapan.Tapi, tersangka sempat melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti. Dia membuang 1 paket sabu ke jalan. "Berkat kejelian anggota di lapangan, barang bukti sabu itu bisa ditemukan dan tersangka mengakui miliknya," kata Yaqin.Atas perbuatannya tersangka diganjar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.