Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
KPK Sita 539,8 Hektar Lahan Sawit Mantan Sekretaris MA Periode 2011-2016

KPK Sita 539,8 Hektar Lahan Sawit Mantan Sekretaris MA Periode 2011-2016

- Kamis, 13 Agustus 2020 22:59 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan atas penyitaan aset berupa lahan sawit tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) berinisial NHD.
MATATELING, Palas: Terlibat kasus suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan atas penyitaan aset berupa lahan sawit tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) berinisial NHD.

 

KPK melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD, berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

Penyitaan disaksikan pula oleh notaris/PPAT, Perangkat Desa setempat, Pengelola Sawit dan Pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud.

"Untuk luas lahan yang disita, berupa kebun sawit kurang lebih sekitar 530,8 hektar. Saat ini pada lahan kebun sawit tersebut telah di pasang tanda papan penyitaan oleh KPK," ujar PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Lanjut Ali dalam memberikan penjelasan, KPK mengingatkan agar siapapun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa," bebernya.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Kristanti Yuni Purnawanti selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, 

Untuk melanjutkan proses penyidikan perkara TPK dugaan Suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016 dengan tersangka NHD dan kawan-kawan.

"Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan dan juga bantuan pengamanan dari personil Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatera Utara," ungkap Ali.

Agenda yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik KPK, sambung Ali, yaitu pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas.

"Pemeriksaan saksi-saksi, dan penyitaan berupa dokumen dan lahan sawit yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumut yang di duga terkait dengan tersangka NHD," Katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (8/8/2020) lalu, KPK melakukan lanjutan pemeriksaan tersangka NHD sesuai aturan yang Berlaku.

Di mana Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaan tersangka NHD untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. 

"Pemeriksaan terhadap NHD dan menantunya, RHE, dilakukan KPK sama dengan perkara lainnya, yakni di ruang riksa Gedung Merah Putih KPK," 

"Pemeriksaan ini sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Tak ada pengecualian untuk NHD dan RHE yang baru diamankan KPK pada 2 Juni lalu," ucap Ali.

Dalam hal ini, Ali menegaskan KPK tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap NHD di luar gedung Merah Putih KPK. 

“KPK tidak pernah memeriksa tersangka NHD di luar gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. 

KPK, sambung Ali, bersungguh-sungguh dan berkomitmen dalam menyelesaikan perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016 yang salah satu tersangkanya adalah NHD, Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016. 

Termasuk kemungkinan pengembangannya ke Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Asalkan fakta-fakta, keterangan saksi, dan alat bukti menghasilkan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup," pungkasnya.

Editor
:
Sumber
: tribun

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

KPK dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Pendidikan Antikorupsi melalui Safari Keagamaan

Berita Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi Tetapkan Kabupaten Asahan Sebagai Kabupaten Percontohan Anti Korupsi

Berita Sumut

Komisi Pembrantasan Korupsi Menyita Rp2 Miliar dan Logam Mulia dari SDB, Kasus Suap Bea Cukai

Berita Sumut

MADILOG Sumut Geruduk Kementerian PU dan KPK RI, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp4 Miliar

Berita Sumut

Kenapa KPK Memeriksa dan Menahan Mantan Menang RI Ini...?

Berita Sumut

Perwakilan KPK RI Jadikan Asahan Calon Kabupaten Percontohan Anti Korupsi