Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Gubsu : Tak Pakai Masker, Didenda Rp100.000

Gubsu : Tak Pakai Masker, Didenda Rp100.000

- Jumat, 14 Agustus 2020 14:05 WIB
Mtc/ist
MATATELINGA, Medan: Warga Sumatera Utara yang masih enggan menggunakan masker yang beraktivitas di luar rumah akan diberi tindakan tegas berupa membayar denda Rp 100.000. Ini bagian dari langkah Pemprov Sumut untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.

“(Denda) Rp100.000 apabila dia sudah tiga kali melanggar. Si pulan melanggar pertama diberikan teguran lisan. Masih menolak, besok masih dia lakukan, lakukan teguran tertulis dengan kegiatan-kegiatan sosial lainnya, ada push up kah, pembersihan daerah kah, atau yang lain.  Yang ketiga denda finansial,” ucap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai  penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang (Mebidang) untuk percepatan penanganan Covid-19 di posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jalan Sudirman, Medan, Jumat (14/8). 

Namun Edy belum bisa memastikan alokasi denda itu nantinya. Menurut dia, denda akan dimasukkan ke dalam rekening di Bank Sumut dan dikelola secara transparan. Seluruh masyarakat berhak mengetahui penggunaannya.  Sedangkan untuk alokasi denda, u akan dibicarakan kemudian. 

 “Nanti kita bicarakan,  apakah dikembalikan untuk membeli masker atau bantuan-bantuan, kembali kepada kegiatan-kegiatan kesehatan,” ujarnya.

Jika ada warga menolak membayar denda, mantan Pangkostrad ini memastikan akan ada tindakan lainnya. “Akan dilakukan tindakan-tindakan lain, ada tipiring, nanti akan disusun oleh pihak yang berwajib,” tegasnya.

Sanksi terhadap pelanggaran mulai berlaku pada hari ini dan akan diterapkan di seluruh Sumut. Namun kebijakan itu diawali Kota Medan, Binjai dan Kabupaten Deli Serdang. “(Berlaku) kepada seluruh 33 kabupaten dan kota, tetapi ini sebagai pembukaan MoU yang dilakukan oleh Mebidang. Kenapa? Zona merah terbesar di Medan, Del Serdang dan Binjai,” sebut Edy. 

Sementara itu penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang (Mebidang) untuk percepatan penanganan Covid-19 merupakan salah satu implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan Pergub dan Perwal, Perbup. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat.

Isi kesepahaman itu di antaranya pembagian 5 juta masker dan sosialisasi penggunaannya kepada masyarakat. “Yang kedua mengatur jarak  pada rakyat-rakyat kita. Memperbanyak fasilitas cuci tangan dengan deterjen. Yang keempat adalah kepastian reward and punishment terhadap masyarakat yang melanggar apa-apa  yang sudah diedukasi, disosialisasikan. Yang pertama adalah teguran, yang kedua adalah teguran tertulis, tadi teguran lisan, (yang kedua) teguran tertulis. Yang ketiga adalah denda berupa finansial,” pungkas Edy. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Perangi Narkoba, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Patroli Gabungan di Asahan

Berita Sumut

Diisukan Pengolahan Bahan Kimia Tidak Standar, Kepala IPA Delitua Tirtanadi Angkat Bicara

Berita Sumut

Michelle Wong Raih Nilai Akademis Sempurna Dengan Menyabet Peringkat Juara Umum

Berita Sumut

Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Polsek Tebingtinggi Gelar Pra Rekontruksi

Berita Sumut

Ribuan Pohon Ditebang untuk BRT, Ahmad Afandi Minta Pemerintah Buka Data dan Anggaran Proyek

Berita Sumut

Menjaga Laut, Menjaga Masa Depan, Strategi Dirjen PSDKP Perangi Illegal Fishing dan Lindungi Nelayan Indonesia