MATATELINGA, Deliserdang: Unit reskrim Polsek Tanjung Morawa, menangkap Pasangan suami istri warga Jalan Karya Darma Dusun III, Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa, Sabtu (15/8/2020) di Jalan Veteran Pasar 10, Kecamatan Medan Marelan. Adapun Pasutri yang ditangkap berinisial TWJ (20) dan WA (32), adanya pengaduan korban, Khairil Anwar (41) warga Jalan Harapan Dusun V, Desa Buntubedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, dugaan kasus penggelapan sepeda motor. Selain pasutri ini diamankan, juga disita sepedamotor Yamaha Mio Soul warna coklat, milik korban yang digelapkan bersama STNK dan HP. Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang AKP Sawangin Manurung pada wartawan mengatakan, ditangkapnya pasutri tersebut bermula tersangka WA (istri) meminjam sepeda motor itu dari rumah korban dengan alasan hendak mengambil uang ke Perbaungan, pada Rabu (12/8/20202). Namun setelah dipinjamkan, sepeda motor itu tidak dikembalikan, hingga korban membuat pengaduan.Dalam pemeriksaan, tersangka WA mengaku meminjam sepeda motor korban dan tersangka TWJ (suami) menjual sepeda motor itu kepada orang lain, untuk membeli sepeda motor yang lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri tersebut, masih menjalani pemeriksaan dan pasutri tersebut dijerat pasal 372, 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, sebutnya, seperti dkutip dari laman Berita Sore.co.id