MATATELINGA, Medan: Dua orang YouTuber di Medan diamankan petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Keduanya yang merupakan pemilik akun Youtube Joniar News Pekan dinilai telah menyebarkan berita bohong alias hoax. Keduanya masing-masing JMN(45) warga Jalan Pelita IV Gang Serayu Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan dan BEH (39) warga Jalan Karya Gang Cimacan Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing kepada wartawan, Selasa (18/8/20) malam."Ya benar. Ada dua pria yang diamankan diduga menyebarkan berita tidak benar atau berita bohong," ujar kasatDijelaskan Kasat bahwa penangkapan kedua Youtuber itu berawal adanya laporan Johansen Ginting ke Polrestabes Medan."Pada Selasa (11/8/20) sore lalu korban dihubungi M Saleh Lubis dan Hanafi Tanjung guna menyampaikan jika vidio Johansen viral lantaran sepedamotornya dengan Plat Polisi BK 1212 JG, telah menunggak pajak, sebanyak Rp 3,7 juta," ujar Martuasah.Berdasarkan video yang diviralkan pemilik account Youtube Joniar News Pekan maka korban merasa keberatan."Korban merasa keberatan karena video tersebut telah disebar kedua tersangka sehingga korban yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polrestabes Medan," terangnya.Lanjut Kasat Reskrim, berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak yang menerangkan bahwa korban membayar pajak tepat waktu.Juga pemeriksaan Saksi Ahli Bahasa dan ITE dari USU, penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar akhirnya kedua Yotuber itu ditetapkan sebagai tersangka. "Lalu kedua tersangka kita bekuk dari lokasi berbeda dan digelandang ke Mako guna diperiksa intensif," sambungnya.Kedua tersangka kata mantan Kapolsek Medan Baru ini dipersangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A Ayat (1) tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara (mtc/amr)