MATATELINGA, Siantar: Pelaku penganiayaan ditangkap personil unit Reskrim dibantu dengan personil piket Bhabinkamtibmas di Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba tepatnya dirumah temannya. Pelaku diketahui berinisial R R (21). Penangkapan pelaku juga dengan adanya laporan Polisi No. Pol : LP / 36 / VIII / 2020 / SU / STR / Sek Str Martoba, tertanggal 13 Agustus 2020. Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud ketika dikonfirmasi membenarkan dengan adanya penangkapan terhadap satu pelaku penganiayaan tertanggal 18 Agustus 2020. "Semalam kami tangkap pelaku penganiayaan itu dirumah temannya pelaku," ucap Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud, Rabu (19/8/2020) sekira pukul 12.30 Wib. [adsenae]Selain itu Iptu Amir mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban bernama Gilang Thayzar (22) warga Jalan Medan Km 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, mengajak terlapor bertemu di Jalam Medan Km 8 Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba tepatnya didepan Pagoda. "Jadi korban ini mengajak pelaku bertemu lewat media sosial (Medsos) Facebook di Jalan Medan. Setelah keduanya bertemu pelaku mengatakan kepada korban "kau orangnya!".Kemudian korban mengatakan "Ya, diduga dipicu cekcok mulut keduanya, lantas pelaku langsung melakukan pemukulan ke arah wajah korban, kemudian mencekik korban, setelah itu pelaku melarikan diri," akhirnya. (Gea)