MATATELINGA, Medan: Nekat menyimpan ganja di dalam tasnya, seorang pria yang merupakan pengunjung Plaza Medan Fair diamankan Polsek Medan Baru. Pria yang diketahui bernama AS seorang warga Jalan Tengah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota itu, kini mendekam di balik jeruji besi. Disebut-sebut, pria berusia 54 tahun ini merupakan PNS Rutan Tanjung Gusta.Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo menyebutkan, pihaknya menerima informasi dari security Plaza Medan Fair bahwasanya ada seorang pengunjung memiliki narkotika jenis ganja. Dari informasi tersebut, diturunkan personel ke mal itu untuk menelusurinya. "Pelaku diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2020 sekira pukul 19.30 WIB, setelah sebelumnya diamankan petugas security Plaza Medan Fair," ungkap Aris, Jumat, 21 Agustus 2020.Dijelaskan Aris, awalnya pelaku berkunjung ke mal tersebut, tepatnya di pintu lobi utama. Pelaku masuk ke dalam tanpa menggunakan masker.Kemudian, ditegur oleh petugas security. Namun, pelaku tidak senang dan mengambil balok kayu yang terselip di belakang balik bajunya untuk memukulkan kepada petugas security tersebut tapi dapat ditangkis."Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh security. Tak lama, datang personel Polsek Medan Baru lalu mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan termasuk tas yang dibawanya," terang Aris.Ketika digeledah, ternyata ditemukan di dalam tas pelaku berupa 5 batang rokok, 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering. "Pelaku kemudian diboyong ke komando berikut barang bukti," sambungnya.Aris menambahkan, hasil introgasi dari pelaku bahwa 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering yang ada di dalam tas pelaku akan diberikan kepada teman kerjanya di Tanjung Gusta. "Saat ini masih kita dalami kasusnya lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs 111 ayat 1 Subs 127 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara," pungkasnya.