MATATELINGA, Siantar: Puluhan personel Satuan Narkotika Polres Siantar menggerebek salah satu rumah yang beralamat di Jalan Sekata Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (21/08), sekira pukul 13.00 Wib.Penggerebekan satu unit rumah permanen yang diduga sarang narkoba itu berawal dari informasi yang didapat Polisi, dari warga setempat yang menyebut adanya transaksi narkotika di kawasan itu. Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/08) pagi membenarkan adanya penggerebekan tersebut yang dilakukan oleh pihaknya. " Ia benar, semalam siang anggota melakukan penggerebekan disana," Kata AKP David.Hasil dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka yang diketahui berinisial EP (37), Warga Jalan Sekata Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Jelas AKP David SinagaDari tersangka dia EP (37) Polisi berhasil amankan 1, Paket Narkoba Jenis sabu yang ditemukan Polisi tepatnya di dalam kamar rumah. Selanjutnya dari kantong celana sebelah kiri EP, Polisi kembali temukan 1, paket Narkotika Jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu rupiah. Setelah diinterogasi Polisi, EP pun mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya, untuk itu EP hingga saat sedang dalam proses penyelidikan Pihak Kepolisian dan menjalani proses hukum yang berlaku, ujar AKP David Sinaga mengakhiri. (mtc/Gea)