MATATELINGA, Tebingtinggi: Terkait putusan sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi, yang telah memenangkan salah satu pihak dalam perkara atas sebidang tanah seluas 5 Ha (50.000 m2) yang terletak di Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi beberapa waktu yang lalu, kini berlanjut sampai ke PN. Medan. Dimana sebidang tanah yang bearada di jalan Baja Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi diketahui milik Berthy Poltak Lumbanraja warga jalan Mahakarta Ciputat Timur, Provinsi Banten tersebut telah bersertifikat sekelas Sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh badan Pertanahan Nasional (SHM) yang tidak pernah dibatalkan.Namun belakangan baru diketahui kalau tanag miliknya itu telah dikuasai oleh PT.Inti Dian Dewala, hingga akhirnya terjadilah saling menggugat kepemilikan tanah tersebut, yang pada akhirnya Berthy Poltak Lumbanraja selaku penggugat kalah, hingga PN.Tebing Tinggi akan melakukan eksekusi lahan tersebut.Terkait perkara tersebut, Berthy Poltak Lumbanraja dalam perkara tersebut selaku termohon melalui kuasa hukumnya yang terdiri dari Dashat Tarigan,SH.MH, Tagor Lubis SH.MH, Andi Asroha SH dan Bryan Sipayung SH, telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi dalam perkara perdata yang telah terdaftar di PN Medan, Nomor 170/pdt.6/1988/PN Medan tanggal 25 Mei 1989 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 408/PDT/1989.Kuasa hukum termohon juga juga mengajukan Pedaftaran perkara di PN Medan dengan nomor perkara :127/pdt.Bth/2020/PN Medan dalam perkara perdata atas sebidang tanah seluas 5 Ha (50.000 m2) yang terletak di Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.Selasa (25/08) perkara inipun kembali disidangkan di PN Medan, yang mana dalam sidang tersebut dipimpin oleh Ahmad Sumarno, SH, MHum selaku Majelis hakim, didamping hakim anggota masing-masing, Safril P.Batubara,SH,MHum, Hendra Utama Sotardodo, SH, Mhum, dan Panitera Pengganti (PP) Nolem, SH.Dalam sidang yang berjalan alot itu, dimana, dimana pihak pemohon sama sekali tidak menerima akta pendirian atas PT Inti Dewala, kalaupun ada hanya berupa fotocopy yang diajukan pihak termohon pada Majelis hakim. Yang menurut kuasa hukum pemohon dengan alasan bahwasannya sejak digelaranya sidang perkara perdata tersebut pada 27 Februari 2020 di PN. Tebing Tinggi hingga berlanjut di PN. Medan saat ini, pihak termohon yang dalam hal ini PT. Dewali Inti tidak mampu menghadirkan legalitas keberadaan PT Dewala Inti tersebut.Sehingga Majelis hakimpun mengambil kesimpulan dan mengundurkan sidang hingga dua minggu kedepan, dan meminta kepada kepada pemohon dan termohon untuk menghadirkan impersonal sesuai dengan Perma No 1 tahun 2016.Karena hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Namun sebelum menuju pada sidang selanjutnya, kedua pihak harus menunggu laporan hasil dari hakim mediator.Hal inilah yang dikatakan kuasa Hukum termohon melalui kuasa hukumnya Dashat Tarigan,SH.MH, Tagor Lubis SH.MH, Andi Asroha SH dan Bryan Sipayung SH, kepada kru MTC, Selasa sore (25/08).Dikatakan mereka juga bahwa apabila akte pendirian/legalitas perusahaan tidak ada, “apakah perkara ini bisa dikabulkan melalui permohonan penetapan eksekusi yang diminta oleh pemohon yakni PT. Dewala Inti,” ujar termohon.(bas)