MATATELINGA, Medan: Polrestabes Medan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan dalam penyergapan di Pos Ronda Dsn III Desa. Bandar Setia, Kec. Medan Tembung. Tersangka MA alias Memet (17) warga Jl. Pembinaan , Desa Bandar Setia, Kec. Medan Tembung.Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Yunnan kepada wartawan, Rabu (26/8) menjelaskan, peristiwa terjadi, Rabu (29/7/2020) sekira pukul 01.00 wib.Waktu itu korban Feri Ramadani (38) warga Dusin II Kamboja Desa. Laut Dendang, Kec. Percut Seituan sedang minum kopi di warung pak Bado Dusun III, Desa Bandar Setia, Kec. Percut.Saat itu pelapor mengendarai Supra Xwarna BK 3314 GTM dan di parkirkan disamping warung dalam keadaan stang terkunci.Namun usai minum kopi korban mendapati sepeda motor miliknya berikut satu handphone Polytron C201 telah hilang di ambil tersangka yang sebelumnya mengambil kunci sepeda motor korban dan handphone di saku celana korban.Selanjutnya tersangka membawa pergi sepeda motor milik korban. Akibat peristiwa itu korban menderita kerugian Rp3.600.000.Polrestabes Medan begitu menerima laporan segera melakikan penyeliidikan dan berhasil menangkap pelaku di seputaran Dusun III Desa. Bandar Setia, Kec. Medan Tembung Setelah dilakukan penangkapan personil Timsus langsung membawa tersangka Memet ke Mapolrestabes Medan guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut."Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah melakukan aksinya di 8 (delapan) TKP berbeda," kata Yunnan.Barang bukti yang diamankan dari tersangka sepesamotor Honda Supra X warna hitam BK 3314 GM. Honda vario warna hitam BK 3956 AIU.