MATATELINGA, Labuhanbatu: Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik,MH paparkan Tangkapan Narkoba dalam pengungkapan kasus selama Delapan hari dari tanggal 18 Agustus 2020 sampai 26 Agustus 2020,Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 16.25 wib di Samping Gedung Satresnarkoba Mapolres Labuhanbatu Jl. M. H Thamrin Kel. Kota Kec. Rantau utara Kab. Labuhanbatu.Katanya,dari laporan Polisi 15 Kasus terdiri dari 8 Kasus Satresnarkoba,3 Kasus Polsek Kota Pinang,1 Kasus Polsek Na IX-X,1 Kasus Polsek Bilah hilir,1 Kasus Polsek Torgamba dan 1 Kasus Polsek Marbau."Pengeda 13 tersangka, Pemakai 6 tersangka,Satresnrakoba 10 tersangka berhasil diamankan sendangkan polsek Kota Pinang 4 tersangka,Polsek Na IX-X 2 tersangka,Polsek Bilah hilir 1 tersangka,Polsek Torgamba 1 tersangka dan Polsek Marbau 1 tersangka,"Kata Kapolres sebagaimana yang diterima Rilis dari Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu.Menurutnya,pengungkapan itu membuktikan Polres Labuhanbatu tidak ada toleransi dengan peredaran Narkotika diwilayah hukum Labuhanbatu."Terhadap seorang terduga pelaku bernama Jumaten als Maten Lk 47 tahun dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dimana kedua kaki tersangka tertembak dilapangan setelah mencoba melukai anggota kamu dilapangan saat tersangka akan ditangkap pada Rabu tgl 26 agustus 2020 sekira pkl 08.00 wib di Lingkungan V Kec.Panai Hilir Kab.Labuhanbatu.Kemudian,tersangka Maten masuk dalam DPO Sat Narkoba sejak 14 Juli 2020 sejak tersangka Jailani tertangkap tersangka Maten juga adalah pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Panai Hilir pada waktu itu bernama Brigadir Alqadri yang berhasil lolos bersama istrinya dari serangan tersangka yang mencoba menikam korban Brigadir Alqadri dan isterinya menggunakan gunting yang sama digunakan tersangka saat ditangkap mencoba melukai Brigadir Chandra Siregar.Selanjutnya,Brigadir Alqadri telah membuat laporan pengaduan di Polsek Panai Hilir LP/39/V/2020/SU/RES-LB/SEK PANAI HILIR Dari Tersangka Jumaten disita 9 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 48,32 Gram,sebilah pisau silver penusuk dan satu buah gunting yg digunakan menyerang petugas,"Papar AKBP Deni.Dari berbagai pelaku yang diamakan antara lain berinesial,TKG,IR,SN,AS,DG,MS,SK,JW,HB,KL,LA,YG,BI,AD,RA,ES,IH,RH,JN.Dari keseluruhan barang bukti yang disatukan sejumalah shabu185,62 Gram dan Pil Extasi 5 butir dgn berat 5,7 gram.Dari masing-masing tersangka pengedar dan pemakai dijerat asal 114 Sub Pasal 112 dan sedangkan pemakai melanggar Pasal 127 UU no. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.Tampak hadir dalam paparan narkoba itu Kasat Resnarkoba AKP. MARTUALESSI SITEPU, SH,MH,Kasi Humas AKP. MURNIATI, KBO Satresnarkoba IPTU IWAN MASHURI,SH,Kasi Propam IPDA KUSNO SIAGIAN, Personil Satresnarkoba Labuhanbatu,Para insan Pers.(Mtc/Abi)