MATATELINGA, Belawan: Guna mencegah merebaknya wabah Corona, petugas gabungan dari Pemprop Sumatera Utara, Pemko Medan, TNI dan Polri, mengadakan operasi masker di Jalan R Sulian tepatnya di depan Terminal Bandar Deli Pelabuhan Belawan,Rabu (26/08/2020).Dalam operasi itu, petugas berhasil menindak 88 orang yang tidak memakai masker. Mereka kemudian langsung diberikan pengarahan oleh petugas sambil memberikan masker untuk dipakai menjaga kesehatan. Sedangkan KTPnya disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja Medan dan bagi yang memiliki KTP dan disita petugas agar mengambil KTPnya dikantor Satuan Polisi Pamong Praja Medan di Jalan Arief Lubis.Ada juga sebanyak 18 orang yang tidak memakai masker dan tidak memiliki KTP langsung disuruh push up dan bernyanyi lagu Indonesia Raya serta mengartikan artinya Pancasila.Menurut Kasi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Japiter Tamba bahwa para pengguna Jalan baik itu pengemudi bus penumpang yang membawa penumpang, truk pengangkut barang, pengemudi betor, pengemudi mobil pribadi, tukang ojek yang tidak memakai masker melanggar Pasal 15 ayat(1) Peraturan Walikota Medan No.11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) di Kota Medan."Sementara bagi warga yang identitas disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja diharap mengambilnya dikantor Satuan Polosi Pamong Praja Medan di Jalan Arief No.2 Medan tanpa diwakilkan kepada pihak manapun,"kata Japiter Tamba.Sementara itu Camat Medan Belawan, Ahmad SP menghimbau warga Belawan bila keluar rumah harus memakai masker untuk mencegah merebaknya Covid-19. "Pakailah masker sesuai anjuran Pemerintah Indonesia seperti memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan sabun,"ucapnya. (mtc/rompas)