MATATELINGA, Tebingtinggi: Polres Tebing Tinggi melalui Babinkamtibmas terus melakukan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwa) No 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19, Sabtu sore (29/8/2020) di Pekan sore Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.Inilah peran serta Polres Tebing Tinggi dalam mendukung Perwa No 44 Tahun 2020 untuk kemajuan dan kenyamanan Kota Tebing Tinggi dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid - 19. Peran serta itu tidak hanya dilakukan Polres Tebing Tinggi, namun peran serta Kodim 0204/DS melalui Bhabinsa Koramil 13 serta unsur Pemerintah Kota Tebing Tinggi.Sasaran utama sosialisasi Perwa adalah masyarakat kota Tebing Tinggi terutama pedagang pasar, karena para pedagang adalah orang yang paling rentan terpapar virus Corona yang hingga kini belum juga mengalami penurunan justru terlihat terus mengalami kenaikan.Bhabinkamtibmaa Aiptu Adamsyah bersama anggota Koramil, dan Lurah Kelurahan Berohol Kecamatan Rambutan, Sabtu sore sekira pukul 17.00 wib melaksankan sosialisasi Perwa No. 44 Tahun 2020, sekaligus menghimbau kepada masyarakat yang berjualan begitu juga kepada warga yang berbelanja di Pekan Sore Kelurahan Brohol, Kecamatan Rambutan Kota Tebibg Tinggi agar selalu mengikuti protokol kesehatan dengan cara rajin mencuci tangan, memakai masker dan jaga jarak.Kapolsek Rambutan AKP H. Samosir, SPd melalui Kasubag Humas, AKP. Josua Nainggolan kepada kru MTC, Minggu (30/8/2020) membenarkan kegiatan sosialisasi Perwa No. 44 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19."Ini merupakan peran serta Polres Tebing Tinggi dalam mendukung program Pemerintah Kota Tebing Tinggi, dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehayan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid - 19," jelas Nainggolan.(bas).