MATATELINGA, Labuhanbatu: Terkait proyek pengangkutan dan pemeliharaan tanaman di kebun unit usaha PTPN III wilayah Distrik Labuhanbatu (DLAB) 3, yang dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berbuntut panjang. Pasalnya, pihak rekanan di PTPN III itu dipanggil pihak kejaksaan.Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelejen Kejari Labuhanbatu Sahron Hasibuan ketika dikonfirmasi Wartawan melalui via telepon genggamnya."Sudah kita panggil pihak yang di Laporkan berinisial DR selaku penangungjawab perusahaan PT PDN dan ATM sebagai penanggungjawab PT VT," Bilang Sahron menjawab Wartawan,Senin (31/8/2020.Sebelumnya informasi dihimpun proyek pemeliharaan tanaman dan pengadaan pengangkutan buah tandan segar (TBS) di Kebun DLAB-3 yang dimenangkan PT PDN dan PT VT, diduga terjadi persekongkolan jahat berbau kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang disinyalir merugikan keuangan negara.Kemudian Kejari Labuhanbatu sedang melakukan giat di sana untuk pengumpulan data dan klarifikasi. Bahkan, apabila diperlukan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait sebagai bagian dari tindak lanjut dari laporan penngaduan masyarakat dimaksud"Perlu melakukan klarifikasi terhadap terlapor berinisial DR selaku penangungjawab perusahaan PT PDN dan ATM sebagai penanggungjawab PT VT, untuk pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) untuk selanjutkan dilakukan penyelidikan menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke Kejari Labuhanbatu,"ujar sahron sebelumnya.(Mtc/Abi)