MATATELINGA, Belawan: Bukti keseriusan memberantas peredaran Narkotika kembali ditunjukan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dengan meringkus tiga orang pelaku pengedaran Narkotika jenis sabu. Namun petugas belum berhasil menangkap bandar dan pemasoknya,Senin (31/08/2020).Adapun indentitas ketiga tersangka masing-masing Wak Siwel (52) warga Jalan Mangaan I Lingkungan VIII Gang Pribadi Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli. EF (38) warga Jalan Mangaan I Lingkungan IX Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli dan MH (32) warga Jalan Yusuf Jintan Gang Keluarga Dusun IX Desa Percut Sei Tuan. Dari ketiga tersangka petugas Satuan Unit Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang dan 1 bungkus plastik klip kecil shabu bruto 21,26 gr, 1 unit hp merk samsung, 1 unit hp merk nokia, dan 1 unit hp merk redmi.Kronologis penangkapan ketiga tersangka berawal pada Senin, (31/8/2020) sekira pukul 11.30 Wib. Saat Pers Opsnal Sat Narkoba sedang melaksanakan tugas melakukan penyelidikan tindak pidana Narkoba. Tiba-tiba melihat 2 orang laki- laki sesuai dengan ciri ciri dari Informasi yang didapat.Ada dua orang saat itu melintas dengan berboncengan mengendarai sepeda motor dan melintas di Jl. Suasa Raya Pasar IV Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli.Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan penyetopan dan berhasil mengamankan 2 orang tersebut. Saat berhenti terlihat seorang dari laki laki tersebut menjatuhkan bukusan.Kemudian petugas memerintahkan yang dibonceng untuk mengambil benda yang dijatuhkan tadi.Kemudian benda yang dijatuhkan tadi langsung disuruh membuka bungkusan tersebut dan ternyata bungkusan tersebut berisi sabu sabu 2 bungkus plastik klip sedang dan 1 bungkus plastik klip kecil.Hasil introgasi kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari temannya bernama MH sebanyak 20 gram dengan cara membelinya seharga Rp 580.000/gr. Lalu dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MH di Jalan Pasar VII Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli pada Pukul 21.00 Wib.Dari hasil introgasi pelaku MH mengakui benar dirinya ada menjual sabu-sabu kepada kedua pelaku tersebut. Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba guna proses lebih lanjut.Kabaghum Polres Pelabuhan Belawan Ipda Bonar H Pohan SH membenarkan, ketiga tersangka saat ini dalam pemeriksaan petugas untuk pengembangan.[rompas]